Takut Dimutasi, Pejabat Kementan Relakan Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Uang pribadi digunakan Sukim untuk keperluan anak SYL, Kemal Redindo (Dindo) merenovasi kamar di Jakarta.

Editor: Ravianto
Ashri Fadilla/Tribunnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan adanya penggunaan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fakta demikian diungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan dengan Kepala Biro Umum  Pengadaan Setjen Kementan, Sukim Supandi duduk di kursi saksi, Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun di kursi terdakwa, duduk SYL bersama dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Uang pribadi digunakan Sukim untuk keperluan anak SYL, Kemal Redindo (Dindo) merenovasi kamar di Jakarta.

"Ada juga permintaan lain Yang Mulia, dari Pak Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan. Renovasi kamar," ujar Sukim sebaga saksi di persidangan .

Awalnya Sukim yang saat itu menjabat Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan, melaporkan permintaan tersebut kepada sekretaris ditjen.

Namun seolah tak mau tahu, sesditjen hanya merespon agar Sukim menyelesaikan permintaan itu.

"Lapor ke Sekdit," kata Sukim.

"Jawaban dari Sekdit apa?" tanyak Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Selesaikan."

Padahal harga renovasi kamar itu mencapai Rp 200 juta.

Dindo melalui pesan Whatsapp pun meminta agar Sukim mengirimkan lewat dua kwitansi, masing-masing Rp 100 juta.

"Berapa waktu itu diminta saudara?" tanya Hakim Pontoh.

"200 juta, Yang Mulia," jawab Sukim.

"Setelah mendapat itu WA apa langsung?" tanya Hakim Pontoh lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved