Breaking News
Selasa, 19 Mei 2026

Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Study Tour, Kadisdik Kota Tasikmalaya: Harus Komitmen

Pihak sekolah dan orangtua harus membuat kesepakatan, baik tertulis atau tidak, sebelum berangkat karyawisata.

Tayang:
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
TribunPriangan/Aldi M Perdana
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Plt Kadisdik Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman, diketahui mengimbau semua SD dan SMP setempat untuk menaati Surat Edaran (SE) tentang Study Tour yang dikeluarkan oleh oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada Senin (13/5/2024).

Keluarnya SE Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan tertanggal 12 Mei 2024 itu imbas dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh SMK Lingga Kencana asal Depok di Subang pada Sabtu (11/5/2023) malam.

Ucu meminta pihak guru, orangtua, serta pelaksanaan karyawisata untuk saling berkomitmen.

"Harus komitmen di antara semua pihak. Jangan sampai ketika ada peristiwa yang tidak semestinya, justru saling lempar tanggungjawab," ujarnya kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Senin (13/5/2024).

Baca juga: Sekolah di Cianjur Dianjurkan Tak Study Tour ke Luar Daerah, Harus Ada Rekomendasi Dishub dan Dinkes

Ucu juga menegaskan, aturan dari tingkat provinsi tersebut harus dipahami oleh sekolah-sekolah yang ada di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sehingga pihak sekolah dan orangtua harus membuat kesepakatan, baik tertulis atau tidak, sebelum berangkat karyawisata.

"Sampai saat ini, sudah ada yang terpantau akan melakukan study tour ke Yogyakarta. Mereka membeli tiket kereta api. Kami tekankan (untuk) komitmen antara guru dan orangtua sebelum mereka berangkat," jelasnya.

Ucu mengaku, bahwa jauh-jauh hari, pihak Disdik Kota Tasikmalaya pernah menerbitkan aturan ihwal karyawisata untuk tingkat SD dan SMP.

"Itu berisikan tentang aturan yang boleh dan tidak untuk dilakukan. Seperti lokasi karyawisata yang hanya boleh berlokasi di Jawa Barat," jelasnya.

Kemudian sekolah juga tidak boleh mewajibkan karyawisata kepada setiap siswa.

"Apalagi mencari keuntungan pribadi, itu tidak boleh," lengkapnya.

Akan tetapi, pedoman study tour yang dikeluarkan Disdik Kota Tasikmalaya itu sudah tidak berlaku lagi.

"Ya, meski study tour itu memberi kesempatan siswa dalam menambah wawasan dengan mengujungi tempat-tempat di luar sekolah, kegiatan ini juga seru karena mirip piknik bersama teman satu angkatan," paparnya.

Baca juga: Bupati Bandung: Study Tour Boleh-boleh Saja, asal Utamakan Keselamatan

Ucu menilai, study tour pun dianggap banyak membawa dampak positif, lantaran belajar di luar ruang kelas bisa menjadi suasana baru di tengah kegiatan belajar mengajar (KBM). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved