Ini Daftar Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta di LHKPN, Capai Rp 6 M, Kini Diduga Janggal

Dikabarkan, Rahmady Effendi memiliki harta kekayaan hingga Rp 60 miliar. Ini lebih besar 10 kali lipat dari total harta kekayaan di LHKPN

https://bcpurwakarta.beacukai.go.id/
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dicopot dari jabatannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam, bahkan memeras," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain," imbuhnya.

"Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," sambung dia.

Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro Jaya merupakan trik seseorang yang mau lari dari tanggung jawab.

Rahmady Effendi kemudian membeberkan kronologi yang dimulai dari sebuah peristiwa pada tahun 2023.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya.

PT Mitra Cipta Agro adalah perusahaan trading yang didirikan Margaret Christina bersama teman-temannya pada 2019.

Kala itu, Wijanto Tirtasana ditunjuk sebagai CEO berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," papar Margaret Christina.

Penunjukan Wijanto Tirtasana sebagai CEO PT Mitra Cipta Agro dinilai sebagai langkah yang tepat. Di bawah kendalinya, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam.

Namun, belakangan perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga pemilik saham melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan internal, Margaret mengatakan, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat.

"Diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan diberi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan tersebut direspons polisi.

"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan," ucapnya.

Di sisi lain, pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto Tirtasana dengan tuntutan agar mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya

Somasi ditujukan kepada Rahmady, bukan kepada Margaret.

Dalam somasi itu juga ada ada ancaman jika dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," tutur dia.

Rahmady merasa somasi itu salah alamat. Dia lalu menemui pengacara Wijanta.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmady diminta agar mendesak sang istri mencabut laporan polisi tanpa syarat.

Permintaan itu ditolak istri Rahmady serta pemegang saham yang lain.

Laporan polisi kemudian tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.

Ia mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras.

Padahal, ucap dia, yang terjadi justru sebaliknya di mana dirinya diancam akan dilaporkan ke mana-mana.

Demikian juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, setelah itu dilaporkan ke lembaga antirasuah.

"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.

"Seperti digunakan untuk membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," kata Rahmady.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Menakar Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Diancam akan Dilaporkan ke KPK oleh Orang Dalam,

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved