Berita Viral

Viral Curhat Sopir Truk Dipalak Rp 350.000, Syarat Lewati Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Beredar video yang menggambar sopir truk dipalak hingga Rp 350.000, begini penjelasan polisi.

TikTok
Beredar video yang menggambar sopir truk dipalak hingga Rp 350.000, begini penjelasan polisi. 

Kepala Polres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menyebut, daerah bernama SP3 itu masuk wilayah hukum Polres Way Kanan.

"Itu SP3 masuk wilayah Way Kanan. Bisa ditanyakan langsung ke (Polres) Way Kanan," kata Teddy melalui pesan WhatsApp, Jumat siang (10/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan, Kepala Polres Way Kanan, AKBP Pratomo Wibowo menyebut, pihaknya sudah ke lokasi SP3 yang disebutkan dalam video viral tersebut.

Akan tetapi, keterangan yang dihimpun di lokasi menyebut, pungutan liar itu justru terjadi di wilayah Lampung Utara.

"Kita sudah tanya warga situ, itu hanya di-aku-aku saja kalau di SP3, kejadian (pungutan liar) itu masuk Lampung Utara," kata dia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved