Polda Jabar Panggil Dua Tersangka Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Senin Bakal Diperiksa

Dua tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos Bandung, bakal kembali diperiksa Polda Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tersangka kasus sengketa tanah di Dago Elos Bandung, bakal kembali diperiksa Polda Jabar.

Kedua tersangka itu yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

"Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5/2024)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/5/2024).

Surat pemanggilan terhadap kedua tersangka pun, kata dia, telah dikirimkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Dago Elos Bandung,Pengacara Muller Bersaudara Belum Terima Informasi Resmi Penetapan Tersangka

"Surat dikirimkan, rencana dilakukan pemeriksaan Senin," katanya.

Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan warga Dago Elos dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023.

Salah satu warga Dago Elos, Ade Suherman saat itu mengadukan Muller bersaudara ke Polda Jabar atas laporan dugaan pemalsuan surat yakni Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller.

Baca juga: Respons Warga Soal Penetapan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka Sengketa Tanah Dago Elos Bandung

Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana.

"Maka sesuai dengan Rekomendasi Gelar perkara terhadap terlapor Sdr. Heri Hermawan Muller dan Sdr Dodi Rustandi Muller, sebagaimana Pasal 184 Kuhap, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).

Dalam perkara ini, keduanya sempat mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved