PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia. 

Editor: Siti Fatimah
istimewa
PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Kolaborasi antarpihak tersebut berhasil mengungkap kurang lebih 20.000 pil ekstasi dari jaringan internasional.  

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

Baca juga: Menteri Agama dan PosIND Bahas Soal Kargo Jemaah Haji, Pastikan Kemudahan Layanan Pengiriman

Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.

“Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Rusman lebih lanjut.

Rusman juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika.

“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri. Joint Operations ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Rusman

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved