Fakta Baru Kasus Eks Suami Bunuh Suami Baru di Karawang, Soleh Ternyata Sering Jual istri Jadi PSK

DM pun tak tahan dengan kondisi yang sering dijadikan PSK oleh Soleh Sofyan dan memilih untuk pisah dengan Soleh Sofyan.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pelaku pembunuhan terhadap suami mantan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024). 

Dia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan.

"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan cerulit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan). Korban sempat terbangun dan berusaha menahan pelaku."

"Namun karena terluka parah, korban langsung terkapar. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," kata dia.

Deden Irwan pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat teramat parah di bagian perut dan dada.

"Kurang dari 1x 24 jam, tim Sanggabuana kemudian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Purwakarta," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal  340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman sebanyak 20 tahun penjara. (Cikwan Suwandi)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved