Polisi Manado Tewas di Jakarta
SOSOK Penghuni Rumah di Jakarta Tempat Polisi Manado Tewas, Bu RT Tak Tahu Siapa yang Tewas
Dalam selebaran tersebut, tertulis nama Indra Pratama yang merupakan Ketua Gibran Center Jawa Timur dengan foto Wakil Presiden terpilih Gibran
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Asal usul penghuni sekaligus pemilik rumah di Jalan Mampang Prapatan IV nomor 20, Jakarta Selatan tempat anggota Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RAT terungkap.
Dia adalah seorang pria bernama Indra Pratama. Indra mengakui jika rumah tersebut merupakan miliknya dan tidak menyewa.
"Rumah saya, rumah saya. Bukan (menyewa)," kata Indra kepada wartawan di depan rumahnya, Sabtu (27/4/2024).
Adapun Indra disebut-sebut sebagai seorang pengusaha batu bara. Namun, tidak diketahui lebih detil terkait usahanya ini.
Hal tersebut dikatakan Ketua RT 10 RW 2 Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Daniah.
Indra baru tinggal di lingkungannya dua tahun terakhir bersama istri dan keluarga kakaknya bernama Devi.

Daniah menyatakan jarang berkomunikasi dengan keluarga Indra, kecuali ada pendataan kependudukan.
"Kalau kata keamanannya sih waktu itu bilang katanya pengusaha batu bara, tapi saya enggak tahu," kata Daniah kepada Wartakotalive.com, Jumat (26/4/2024).
Menurut Daniah, Brigadir RAT merupakan teman dari kakaknya.
Baca juga: 13 Saksi Diperiksa Terkait Tewasnya Polisi Manado di Jakarta, Ditemukan Senjata Api Kaliber 9 mm
Meski demikian, ia mengetahui tidak tahu secara detail hubungan keduanya.
Wanita berusia 47 tahun ini juga tidak mengetahui sudah berapa lama dan apa tujuan Brigadir RAT berada di rumah tersebut.
"Saya enggak tahu (siapanya korban). Indra memang warga sini, baru dua tahunan tinggal di sini," katanya.

Tribunnews.com yang mendatangi lokasi menerima sebuah selebaran yang diberikan oleh warga sekitar yang tak mau disebutkan identitasnya.
Dalam selebaran tersebut, tertulis nama Indra Pratama yang merupakan Ketua Gibran Center Jawa Timur dengan foto Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Dalam selebaran tersebut juga tertulis tasyakuran atas hasil putusan MK Presiden dan Wakil Presiden Sah, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 2024-2029.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.