Polres Majalengka Ringkus Kurir Narkoba di GT Kertajati Tol Cipali, Sita 1 Kilogram Sabu-Sabu
Jajaran Polres Majalengka meringkus kurir narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati,
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka meringkus kurir narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Dalam penangkapan yang dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2024) dinihari tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, kurir berinisial BRB (31) juga turut diamankan berikut barang bukti berupa ponsel dan lainnya.
Menurut dia, BRB membawa sabu-sabu tersebut menggunakan minibus dan petugas menangkapnya tepat setelah keluar dari GT Kertajati Tol Cipali.
"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024).
Baca juga: Nasib Karier Chandrika Chika Usai Terjerat Kasus Narkoba di Manajemen Rans, Raffi Ahmad Buka Suara
Ia mengatakan, penangkapan BRB berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Majalengka.
Pihaknya pun menindaklanjuti informasi itu, dan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar serta jajaran operator Tol Cipali untuk menangkap pelaku.
Bahkan, petugas yang bekerja sama dengan Tol Cipali juga merekayasa pengaturan GT Kertajati, sehingga hanya membuka satu gardu tol untuk mempersempit pergerakan pelaku.
"Kami bertindak cepat saat BRB keluar dari GT Kertajati, dan menggeledahnya kemudian menemukan satu paket sabtu-sabu seberat satu kilogram," ujar Indra Novianto.
Ia menyampaikan, hingga kini jajarannya juga masih memeriksa BRB secara intensif di Mapolres Majalengka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Baca juga: Bintang Emon Dibuat Kaget Sang Istri Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Ketahuan saat Medical Check Up
Polres Majalengka
kurir narkoba
GT Kertajati
Tol Cipali
sabu-sabu
Tol Cikopo-Palimanan
AKBP Indra Novianto
UPDATE: Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 187: Identitas Korban Ketiga Terungkap, Dia Warga Tangsel |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Semua Korban Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali Cirebon Terungkap, Terakhir Orang Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Jejak Ban dan Puing Mobil Sisa Kecelakaan Maut di Tol Cipali Cirebon, Titik Tabrakan Ditelusuri |
![]() |
---|
Awal Mula Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Ertiga Menyalip dari Kiri, Korban Diduga Satu Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.