Pelajar di Pantura Subang Mati Sia-sia Akibat Tawuran, Polisi Ciduk Pelaku Utama dan Belasan Lainnya
Seorang pelajar Subang hilang nyawa sia-sia karena aksi tawuran yang pecah di Pantura pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Seorang pelajar Subang hilang nyawa sia-sia karena aksi tawuran yang pecah di Pantura pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Kasus itu telah dilaporkan ke Mapolsek Ciasem, Subang, Minggu (21/4/2024) pagi.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, mengatakan, bahwa pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan.
"Tim Resmob berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia serta mengamankan 17 saksi yang diduga ikut terlibat dalam tawuran tersebut," ujar Herman Saputra, Senin (22/4/2024).
Menurut Herman, tawuran antar-pelajar tersebut terjadi di Dusun Krajan RT 01/01 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem.
Baca juga: Konvoi Berdalih Bagikan Takjil Gratis Ternyata Aslinya Mau Tawuran, 49 Remaja di Jakarta Diamankan
"Korban jiwa berinisial AC (18) yang beralamat di Kampung Gempol Bojong, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari," kata Herman.
Sebenarnya, AC sudah dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
"Korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit akibat kehabisan darah akibat dada sebelah kiri terluka karena senjata tajam," katanya.
Atas persetujuan keluarga, jenazah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu.
Dia mengatakan, pelaku yang diduga membuat korban terluka adalah AS yang masih 15 tahun.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Padalarang Bandung Barat Diamankan Polisi, Kabur karena Syok dan Takut
Bukan hanya pelaku utama dan 17 peserta tawuran lainnya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah tiga sajam jenis celurit dan satu golok sisir," ucapnya.
Dia mengatakan, para pelaku tawuran tersebut mendekam di Rumah Tahanan Polres Subang.
Mereka terjerat kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) 100 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. (*)
Kasus TBC di Subang Terus Naik, Hampir 2.000 Anak Juga Diserang, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Cerita Marshanda, Calon Suami Meninggal Dunia Satu Hari Sebelum Tunangan, Beri Pesan Lewat Mimpi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Cianjur, Pikap Oleng Tabrak 3 Siswa yang Jalan Kaki, 1 Tewas |
![]() |
---|
Bawa Celurit Raksasa saat Subuh, Tiga Anak Sekolah di Subang Ditangkap Polisi, Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Sebuah Mobil Terbalik di Baloper Padalarang, Dua Penumpang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.