Belasan Anggota Ormas di di Subang Lakukan Perusakan dan Penganiayaan, Berakhir Diciduk

Para anggota ormas tersebut sebelumnya melakukan aksi perusakan sebuah rumah dan melakukan penganiayaan kepada 3 orang.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Para tersangka Kasus Perusakan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ormas Grib Jaya Subang Utara 

"Tiba di TKP tanpa dikomandoi, puluhan anggota Grib Jaya Subang Utara tersebut langsung melakukan pengrusakan sekretariat dan penganiayaan kepada 3 orang yang ada di TKP," imbuhnya

Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dalam Bentrok Ormas Sundawani dan Manggala di Bandung

Akibat aksi perusakan dan penganiayaan itu, sekretariat Grib Subang Kota rusak berat di bagian semua kacanya dan juga pintu serta beserta isinya dalam rumah tersebut.

"Rumah yang dijadikan sekretariat Grib tersebut mengalami kerusakan di bagian kaca jendela, selain itu ada 3 motor juga di rusak, 3 HP korban rusak, serta 3 orang mengalami luka-luka akibat dianiaya anak buah Carnedi tersebut," ucapnya

Adapun ketiga orang yang mengalami luka-luka tersebut diantaranya AH (62) luka ringan, IM(39) luka berat, YS(32) luka ringan.

"Korban luka berat saat ini dirawat di RS Hamori Subang," katanya

Selain mengamankan 19 tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 4 helm, Kampak, 3 batu, 3 buah bambu sepanjang 1 meter, 1 kayu sepanjang 1 meter, botol oli, patahan kursi kayu, 7 mobil, 3 motor, baju warna hitam, topi, dan dispenser.

Akibat perbuatannya, ke-19 tersangka anggota Grib Jaya Subang Utara saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang

"Belasan tersangka tersebut, terancam Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun akibat melakukan pengrusakan, dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan, paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved