Dua Warga Purwakarta Ditangkap Tim Saber Pungli, Kerap Tarik Biaya kepada Sopir Truk yang Melintas

Dua oknum juru parkir liar yang diamankan itu berinisial YS (47) dan AS (48), warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Barang bukti yang diamankan Tim Saber Pungli Kabupaten Purwakarta saat melakukan operasi tangkap tangan juru parkir liar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (18/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Polres Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan dua oknum juru parkir liar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (18/4/2024).

Dua oknum juru parkir liar yang diamankan itu berinisial YS (47) dan AS (48), warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Kedua orang itu diamankan setelah kedapatan memungut uang yang diduga sebagai pungutan liar terhadap kendaraan pengangkut material alam di Jalan Desa Cilalawi, Kacamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, sebagai retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan Desa Cilalawi.

"Hari ini Tim Saber Pungli Kabupaten Purwakarta dari petugas Polres Purwakarta melaksanakan penangkapan di wilayah Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan dua terduga pungli dengan inisial YS dan AS," ucap Ketua Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Purwakarta, Kompol Ricky Ardipratama, kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Selain mengamankan terduga, ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 205.000, karcis retribusi pengamanan rel warna pink sebanyak 161 lembar, karcis retribusi pengamanan rel warna hijau sebanyak 321 Lembar, dan dua buah ponsel.

"Kegiatan OTT ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satgas Saber Pungli Jawa Barat, pada 6 Oktober 2023, tentang pekan pemberantasan pungli jalanan di seluruh Provinsi Jawa Barat," katanya.

Ricky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku memungut uang parkir sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan jenis Colt Diesel dan Rp 8.000 untuk kendaraan jenis tronton yang mengangkut material alam seperti batu ataupun pasir.

"Tentunya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi ini, dengan melakukan pungutan liar untuk kebutuhan pribadi masing-masing, khususnya di Kabupaten Purwakarta."

"Mari kita ciptakan Kabupaten Purwakarta yang bebas dari pungutan liar," kata Kompol Ricky Ardipratama. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved