Berita Viral

DAFTAR Tarif Resmi di Masjid Al Jabbar Bandung, Jangan Sampai Terjebak Pungli

Berdasarkan akun resmi Masjid Raya Al Jabbar di media sosial X (twitter), terdapat klasifikasi tarif parkir yang diberlakukan secara resmi.

nappisah/tribunjabar
Suasana salat Id di Masjid Raya Al Jabbar pada Rabu (10/4) dipadati ribuan jamaah. Beberapa keluarga menyempatkan diri makan bersama sebelum salat Idul Fitri./ Nappisah 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Munculnya kasus pungli parkir di Masjid Raya Al Jabbar telah menyita perhatian publik dan viral di media sosial.

Beberapa waktu lalu sempat viral pengguna mobil yang ditarik tarif parkir berkali-kali sampai total Rp 25 ribu.

Lantas berapakah tarif parkir resmi di Masjid Raya Al Jabbar.

Berdasarkan akun resmi Masjid Raya Al Jabbar di media sosial X (twitter), terdapat klasifikasi tarif parkir yang diberlakukan secara resmi.

Baca juga: Kasus Pungli hingga Parkir Mahal Viral, SOP di Masjid Al Jabbar Bandung Akan Diperbaiki

Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir satu jam pertama adalah Rp 2.000. Tarif jam berikutnya pun sama, Rp 2.000. Sedangkan, tarif maksimal untuk kendaraan roda dua Rp 12.000.

Untuk kendaraan roda tiga pun sama, memiliki tarif Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk satu jam selanjutnya. Maksimal tarif parkir untuk jenis kendaraan roda tiga adalah Rp 10.000.

Kemudian untuk kendaraan roda empat, tarif parkir pertama Rp 5.000 dan tarif parkir jam selanjutnya Rp 5.000. Tarif maksimumnya Rp 20.000. Sedangkan untuk truk dan bus, tarifnya flat Rp 30.000.

Jika karcis atau tiket hilang, pemilik kendaraan harus memperlihatkan STNK, lalu membayar biaya administrasi Rp 20 ribu untuk kendaraan roda tiga dan roda dua. Untuk kendaraan roda empat dan seterusnya Rp 30 ribu.

Keterangan tarif ini terpampang di gerbang masuk kendaraan di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

#BeritaViral

#LokalViral

Baca juga: Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung Viral, Bey Machmudin Siap Sikat: Jadi Momentum Berantas Pungli

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved