Mudik Lebaran 2024

Kapolri Sebut Sistem Conrtaflow akan Tetap Digunakan Dalam Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Polisi masih tetap akan menerapkan contraflow selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik. 

Istimewa
Kecelakaan maut di jalur kontraflow Tol Km 58 Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4/2024) sekira pukul 08.00. Polisi masih akan menerapkan sistem contraflow dalam arus mudik dan balik Lebaran 2024. 

TRIBUNJABAR.iD - Kecelakaan maut 13 orang tewas di Km 58 ruas tol Jakarta-Cikampek, Senin pagi (8/4/2024), tidak membuat pihak Korlantas Polri mengevaluasi sistem contraflow dalam mudik Lebaran 2024.

Polisi masih tetap akan menerapkan contraflow selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik. 

Kepastian penerapan contra flow disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas berupa contraflow di jalan tol tetap diperlukan selama momentum mudik Lebaran 2024.

Menurutnya contraflow di jalan tol akan tetap diterapkan selama sisa arus mudik sampai arus balik nanti.

Skema contraflow nantinya bakal diterapkan sesuai titik.

"Titik contra flow yang akan kami tempatkan yang kira-kira sesuai,"  

"Namun, di satu sisi memang contraflow tetap dibutuhkan," ujar Listyo Sigit Prabowo saat meninjau di Tol Japek.

Listyo Sigit menuturkan evaluasi bakal terus dilakukan sebelum contraflow diterapkan.

Ia tak ingin kecelakaan maut seperti di KM 58 Tol Japek terjadi lagi selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Untuk itu ia meminta kepada masyarakat yang mudik untuk beristirahat terlebih dahulu apabila sudah kelelahan atau tidak fit.

"Untuk pengaturan contraflow ini semua tentu akan terus kami evaluasi sehingga kemudian ada titik yang kemudian itu nanti kami kurangi (penerapan) one way,"

"Namun, di titik lain akan kami ubah menjadi contraflow berdasarkan kebutuhan di lapangan," ujar Listyo Sigit.

Sementara itu, Korlantas Polri memperpanjang pemberlakuan one way atau satu arah dari Km 72 Tol Cipali, Jawa Barat hingga Km 414 Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, sampai Selasa (9/4/2024) pukul 12.00.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.

Alasan one way diperpanjang adalah dengan mempertimbangkan perhitungan jumlah kendaraan atau traffic counting yang mengalami kenaikan saat melintasi jalan tol itu arah timur Pulau Jawa.

"Jadi berdasarkan dari hasil traffic counting di 7 titik yg ada pada malam hari ini, ada beberapa dari KM 72 Cipali mengalami tren kenaikan dari 2.333 menjadi 3.599 tiap jamnya," 

"Kemudian juga di Km 71 itu mengalami kenaikan selama 3 jam berturut-turut dari hasil yang sudah kami nilai, kami hitung."

"Untuk antisipasi juga pergerakan ke wilayah Jawa di Merak, traffic counting di jalur Merak, Merak Jakarta, Jakarta Cikampek, maka untuk kegiatan one way sementara akan kami lanjutkan sampai dengan pukul 12 siang hari Selasa besok," ujar Slamet.

Menurutnya, penerapan one way di lapangan tetap mengacu pada hasil perhitungan atas kepadatan lalu lintas maupun jumlah kendaraan.

Apabila ada perubahan rekayasa lalu lintas seperti one way akan diinformasikan kepada masyarakat.

"Namun, itu semua juga akan kami hitung lagi malam ini selama 3 jam berturut-turut. Kami langsung beritahukan lagi kepada masyarakat untuk perubahan situasi yang ada," katanya.

Untuk penerapan ganjil-genap (gage), Raden menuturkan tetap dilaksanakan pada saat one way sehingga para pemudik untuk menyesuaikan tanggal dan pelat nomor kendaraan.

"Tetap, jadi ganjil genap itu tetap mengikuti aturan one way, karena kepolisian dalam hal ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mudik itu tentunya dengan berbagai tahap, salah satunya adalah sesuai SKB, kemudian sarana gage, pembatasan kendaraan angkutan berat mssih berlangsung," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved