Mudik Lebaran 2024

PANTAUAN ARUS MUDIK: Tol Cipali Sudah Padat Merayap, Kendaraan Hanya Bisa Melaju 10 Km/Jam

Dari pantauan Tribunjabar.id, kepadatan didominasi oleh mobil pribadi dan bus.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
Kondisi arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol Cipali KM 84 wilayah Subang, Jawa Barat pada H-3 Lebaran 2024, Minggu (7/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Ruas jalan Tol Cikopo -Palimanan (Cipali) terpantau padat merayap.

Kepadatan ini terjadi di KM 84 Tol Cipali, Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari pantauan Tribunjabar.id, kepadatan didominasi oleh mobil pribadi dan bus.

Kepadatan terjadi sepanjang lima kilometer dari KM 82 wilayah Purwakarta hingga KM 87 wilayah Subang.

Para pemudik hanya bisa memacu kendaraannya dengan kecepatan rendah sekitar 10 km/jam untuk yang melintas di jalur A.

Sedangkan, untuk kendaraan yang melintas di jalur B atau one way bisa melaju dengan kecepatan tinggi.

mudik tol cipali 74
Kondisi arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol Cipali KM 84 wilayah Subang, Jawa Barat pada H-3 Lebaran 2024, Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 07:30 WIB.

Diketahui, skema one way hinggi kini masih diberlakukan mulai dari KM 72 wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang, Jawa Tengah.

Adapun, penerapan skema one way ini dilakukan mengingat volume kendaraan yang semakin meningkat. 

Skenario satu arah ini akan berlaku hingga Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB. 

Kemudian, skema satu arah akan kembali diterapkan pada 8 dan 9 April 2024, masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. 

Realisasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 5 Maret 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445H.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved