Mudik Lebaran 2024

Begini Nasib Pemudik yang Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol, Tidak Akan Disuruh Putar Arah

Polisi tidak akan memutar arah kendaraan pemudik yang tidak sesuai dengan rekayasa lalu lintas ganjil genap.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Arus lalu lintas di Tol Cipali wilayah Subang mulai meningkat, Jumat (5/4/2024) pagi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi tidak akan memutar arah kendaraan pemudik yang tidak sesuai dengan rekayasa lalu lintas ganjil genap.

Seperti diketahui, polisi melakukan Operasi Ketupat 2024 pada 4-16 April untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Program utama yang digagas adalah aturan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap, contra flow, dan one way.

Kepolisian juga telah menegaskan, aturan ini akan mengikat dan memiliki sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.

Khusus untuk skema ganjil genap, polisi meminta pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan.

Baca juga: Pemudik Cuma Boleh 30 Menit di Rest Area: Warga Pilih Mudik Lebih Awal

Jika dijumpai ada pelanggar yang kebablasan akibat lupa, tidak diperkenankan putar balik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan, pemudik dengan pelat tidak sesuai yang telanjur kebablasan saat ada gage dianggap sudah melanggar aturan, dan nantinya dikenakan sanksi tilang.

“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” ucap Aan di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Adapun terkait sanksi, Aan menjelaskan, pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang selepas tanggal 16 April, sesuai dengan data pantauan ETLE.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024: Volume Kendaraan di Rest Area KM 166 Tol Cipali Meningkat 30 Persen

“Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” kata dia.

Sebagai informasi, skema ganjil genap selama arus mudik akan diberlakukan efektif mulai hari ini, Jumat (5/4/2024) mulai pukul 14.00 WIB, dari Km 0 tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap di Tol Dilarang Putar Balik"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved