Rabu, 6 Mei 2026

HATI-HATI, Petugas Gabungan Temukan Parcel Nyaris Kadaluwarsa di Cimahi, Warga Diminta Teliti

Hella Haerani mengatakan, dari hasil pemeriksaan ke sejumlah tempat penjualan dan ritel modern tidak ada penjual parcel yang melanggar

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Petugas gabungan dari Disdagkoperind Kota Cimahi dan TNI/Polri saat sidak ke tempat penjual parcel, Kamis (4/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Petugas gabungan menemukan parcel yang nyaris kadaluwarsa saat melakukan sidak ke sejumlah tempat penjualan di pinggir jalan dan ritel modern, Jalan Daeng Ardiwinata, Kota Cimahi, Kamis (4/4/2024).

Dalam sidak tersebut, petugas dari Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdgakoperind) Kota Cimahi, dan TNI/Polri mendatangi sejumlah tempat penjualan, lalu membongkar parcel untuk dicek tanggal kedaluwarsa.

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Hella Haerani mengatakan, dari hasil pemeriksaan ke sejumlah tempat penjualan dan ritel modern bersama TNI/Polri tersebut tidak ada penjual parcel yang menyalahi aturan.

"Tapi memang tadi ditemukan ada produk yang sudah mendekati kedaluwarsa di salah satu toko modern," ujarnya saat ditemui seusai sidak, Kamis (4/4/2024).

Atas adanya temuan tersebut, Hella meminta produk pada parcel yang mendekati masa kedaluwarsa itu untuk dilakukan penarikan karena dikhawatirkan tidak terkontrol oleh pengelola sehingga akan membahayakan konsumen.

"Tapi kita tetap ingatkan, itu kan masa berlakunya sekitar seminggu lagi. Kita minta untuk ditarik karena takutnya nanti kelupaan, malah tetap dijual," kata Hella.

Namun secara keseluruhan, kata dia, semua parcel yang dilakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan tempat penjualan dalam kondisi aman dan laik untuk dikonsumsi, apalagi pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan Kota Cimahi untuk mendampingi dalam pemeriksaan ini.

Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat yang ingin membeli parcel lebaran jangan hanya melihat dari bagusnya, tetapi harus teliti juga dalam melihat masa kedaluwarsanya.

"Saya juga mengimbau kepada pengusaha jangan hanya berpikir keuntungan pribadi. Tapi harus memikirkan bagaimana konsumen ini bisa nyaman bisa aman, tidak berbahaya," ucapnya.

Hella mengatakan bagi pengusaha atau penjual parcel yang melanggar seperti menjual produk yang sudah kedaluwarsa, pihaknya akan akan memberikan sanksi secara berjenjang dari mulai teguran lisan hingga teguran tertulis.

"Kalau masih ada yang bandel, kami serahkan ke aparat penegak hukum. Kami akan sering melakukan sosialisasi dan intens terus pantau penjual parcel di pasar modern dan pasar tradisional," ujar Hella.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved