Herman Suryatman Titip 3 Fungsi Pemerintahan untuk PPPK di Sumedang
Herman juga berpesan terkait fungsi pemerintahan kepada 751 orang P3K untuk formasi Tahun 2023 yang diberi SK itu.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebelum dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman sempat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sumedang, Senin (1/4/2024).
Herman juga berpesan terkait fungsi pemerintahan kepada 751 orang P3K untuk formasi Tahun 2023 yang diberi SK itu.
"Saya titip tiga fungsi sesuai dengan filosofi pemerintahan yaitu membangun untuk menyejahterakan, kemudian memberdayakan untuk memandirikan masyarakat, dan melayani untuk menjamin keadilan," kata Herman.
Menurut Herman, bahwa para penerima SK kini statusnya berubah dari honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentu, terkait dengan banyak aturan yang harus ditaati abdi negara itu, salah satunya core values ASN Berakhlak.
"Tolong cek, ricek, dan crosscek kembali values ASN Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Adaptif dan Kolaboratif) jangan sampai lupa. Saya pastikan tidak ada satupum P3K yang tidak paham dan tidak praktekan itu,"ujarnya.
Terakhir ia meminta kepada para PPPK agar kedepan bisa menjadi role model untuk warga masyarakat, melalui spirit sabilulungan dalam membangun Sumedang.
"Jadilah sekarang dan kedepan role model untuk sendiri dan warga masyarakat. Hayu sabilulungan, sareundeuk, saigel sabobot, sapihanean, ngawangun Sumedang," katanya.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Terbuka terhadap Masukan dari Para Mahasiswa |
![]() |
---|
BSI bersama Percikan Iman tours & travel, Bersinergi Melayani Calon Jamaah Umroh dan Haji Khusus |
![]() |
---|
Bertumbuh Bersama Bank Mandiri: Cara Nabati Group Menjaga Irama Pertumbuhan Global |
![]() |
---|
Beri Penghargaan Para Wajib Pajak di Sumedang, Bupati: Pajak Adalah Bentuk Gotong Royong Modern |
![]() |
---|
Bupati Sumedang : Terima Kasih pada Pengusaha yang Bayar Pajak, Yang Masih Ngemplang Segera Hentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.