Kabar Seleb
Sikap Harvey Moeis Beramal dalam Jumlah Fantastis sempat Buat Sandra Dewi Heran: Gak Masuk Logika
Sebelum jadi tersangka kasus korupsi timah, ternyata sikap Harvey Moeis yang sempat buat heran sang istri, Sandra Dewi heran.
TRIBUNJABAR.ID - Sebelum jadi tersangka kasus korupsi timah, ternyata sikap Harvey Moeis yang sempat buat heran sang istri, Sandra Dewi heran.
Sandra Dewi sempat mengungkap gelagat aneh suaminya yang beramal dalam jumlah fantastis.
Menurutnya suaminya itu tak pernah perhitungan saat membantu orang lain.
Di sisi lain Sandra Dewi juga mengaku selama ini dirinya tak pernah ikut campur dengan pekerjaan Harvey Moeis.
Baca juga: Sosok dan Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah hingga Jadi Tersangka, Sandra Dewi Bereaksi
Hal ini pernah diungkapkan Sandra Dewi dalam wawancara di kanal Youtube Daniel Mananta.
"Gue sama Harvey ini enggak terlalu ikut campur urusan pekerjaannya dia," kata Sandra Dewi dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network.
Itu sebabnya, Sandra baru tahu kalau suaminya suka memberikan bantuan pada orang lain karena saat itu sedang masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Karena di masa PSBB yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu, suami Sandra Dewi menghabiskan sebagian besar waktu di rumah.
"Mungkin, kalau dia di kantor, kadang-kadang gue enggak tahu dia beramal sama siapa," ujar Sandra Dewi.
"Kalau di rumah kan gue jadi tahu. Ada yang telepon minta bantuan apa, gue jadi tahu. 'Hah gila banyak banget, kita besok-besok makan apa?'" imbuh Sandra.
Saat tahu suaminya sering membantu dalam jumlah yang menurutnya tak masuk akal, Sandra Dewi mengaku terkejut.
"Kenapa dia kalau nolongin orang tuh diluar batas kemampuan gue untuk...," ujar Sandra Dewi tak melanjutkan perkataannya.
"Makanya gue sering nanya, karena menurut gue, kebaikan dia itu udah enggak masuk logika gue lagi," sambungnya.
Tak hanya suka membantu orang yang membutuhkan bantuan, Harvey juga disebut oleh Sandra tak pernah pelit memberikan bonus pada karyawan-karyawannya.
Itu juga alasan Sandra kemudian sering mengingatkan Harvey untuk boleh tetap beramal tapi harus juga mengingat bahwa mereka memiliki anak.
"Gue sering banget ingetin ke dia, kalau beramal, tuh, ingat-ingat punya anak dua, anak kita cowok," ucap Sandra.
"Hal kayak gitu pun akhirnya gue jadi tahu, ternyata dia banyak nolongin orang," imbuhnya.
Menurut Sandra, alasan Harvey tak pernah perhitungan saat membantu orang lain karena suaminya itu yakin suatu saat seandainya kedua anaknya membutuhkan bantuan, orang-orang yang kini dibantunya, kelak bisa membantu kedua putranya.
"Dan, menurut dia, apa yang dia berikan, kebaikan itu akan dituai sama anak-anaknya," ucap Sandra.
"Dia penginnya one day ketika anak-anak besar nanti, dia yakin, orang-orang yang pernah dia bantu akan membantu anaknya juga kalau anaknya amit-amit butuh bantuan dan kita enggak bisa bantu," sambungnya.
Diakui Sandra, berkat kebaikan hati Harvey itu, dia sering mendapat hadiah dari teman-teman Harvey.
"Tapi memang, setiap hari gue di rumah kayak dapat upeti. Orang kasih kita makanan, barang, benar-benar yang kalau teman-temannya Harvey benar-benar yang ikhlas, enggak perlu diposting," ucap Sandra.
"Memang apa yang diberikan ke orang-orang itu benar-benar kita dapetin itu memang terjadi. Tuhan memang membalas berkali-kali lipat, makanya dia (Harvey) bilang, dia tidak akan pernah mikir dua kali untuk memberi," sambungnya.
Baca juga: Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Korupsi yang Dilakukan Suami, Kejagung: Semua Masih Mungkin
Sandra Dewi diketahui menikah dengan suaminya Harvey Moeis di Disneyland Tokyo, Jepang pada 8 November 2016.
Dari pernikahan tersebut, Sandra dan Harvey dikaruniai dua orang anak laki-laki. Anak sulung Sandra Dewi diberi nama Raphael Moeis dan anak keduanya diberi nama Mikhael Moeis.
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Harvey Moeis ternyata punya banyak saham, salah satunya, pengusaha batu bara.
Harvey Moeis merupakan pengusaha yang berbisnis di bidang batubara di Bangka Belitung.
Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.
Tak cuma menguasai batubara, Harvey juga disebut menguasai pertambangan timah di Bangka Belitung.
Ia dikabarkan sebagai pemain utama yang mengatur perusahaan penambangan timah mana yang bisa beroperasi.
Wajar bila Harvey Moeis bisa memanjakan keluarganya dengan harta melimpah.
Namun kini, ia harus berurursan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Kabar penangkapan suami Sandra Dewi cukup mengejutkan banyak pihak.
Adapun Harvey Moeis langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.
Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).
Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.
"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.
Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.
Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.
Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.
Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Bukan Ujung dari Penikmat Hasil Korupsi, Pelaku Sudah Lari ke LN?
Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka
Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.
Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.
Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.
Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.
Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.
"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.
"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.
Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.
Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.
Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.
"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.
Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.
Artikel ini diolah dari Kompas.com / TribunSumsel.com
| Postingan Astrid Kuya Jadi Sorotan Setelah Uya Kuya Dinyatakan Tak Bersalah dan Aktif Lagi di DPR |
|
|---|
| Jennifer Bachdim Alami Insiden di Kamar Mandi Hingga Panggil Damkar, Barang Berharga Patah |
|
|---|
| Pesan Menyentuh Vidi Aldiano usai Putuskan Hiatus Derita Kanker, Banjir Doa |
|
|---|
| Momen Raffi Ahmad Menjenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS, Sampaikan Keprihatinan |
|
|---|
| Aditya Zoni Bongkar Perlakuan Dialami Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Soroti Kaki Sang Kakak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Harvey-Moeis-dan-Sandra-Dewi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.