Achdar Sudrajat: Bapemperda DPRD Jabar Proses 57 Raperda sejak 2019
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat telah memproses 57 rancangan peraturan daerah (perda)
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat telah memproses 57 rancangan peraturan daerah (perda) selama periode 2019-2024. Puluhan perda tersebut berasal dari usulan Gubernur Jabar serta hasil inisiatif dari DPRD Jabar.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat mengataian dari puluhan rancangan perda tersebut, sebanyak 37 di antaranya sudah diproses tuntas sehingga menjadi perda.
Kemudian ada juga sebanyak 8 di antaranya masih diproses oleh masing-masing pansus, dan ada juga 3 di antaranya dikembalikan.
"Rancangan perda ini ada dua proses. Pertama yang berasal dari gubernur, diusulkan kepada DPRD Jabar dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa perda dibahas oleh DPRD bersama Gubernur," kata Achdar di Kantor DPRD Jabar, Kamis (28/3/2024).
Jalur pembentukan perda yang kedua adalah melalui hal prakarsa inisiatif DPRD Jabar yang diusulkan dari komisi atau fraksi, diusulkan kepada Pimpinan DPRD Jabar.
Tentunya DPRD Jabar membuat perda di antaranya berdasarkan masukan dari masyarakat.
Achdar pun menggarisbawahi ada sejumlah rancangan perda yang dikembalikan karena belum memiliki kelengkapan administrasi, di antaranya naskah akademik dan syarat lainnya.
"Usulan perda-perda harus dilengkapi naskah akademik dari para pengusul. Kalau masih ada yang perlu melengkapi persyaratan, kita kembalikan ke Biro Hukum, kembalikan untuk dilengkapi syarat-syarat berikutnya," katanya.
Ia pun mengatakan ada sembilan rancangan peraturan daerah disetujui masuk dalam Program Pembentukan Peratudan Daerah (Propemperda) 2024.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.
Sembilan raperda yang masuk Propemperda 2024 yakni satu raperda prakarsa DPRD Jawa Barat, yakni Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian ada delapan raperda usulan Gubernur Jabar, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
Lalu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Ada juga Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Bandarudara Internasional Jawa Barat, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah). Kemudian Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Agronesia (Perseroda).
Jadi Posko Darurat, Korban Demo di Bandung Dilarikan ke Unisba |
![]() |
---|
Aksi Ojol di Garut, Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Mega Travel Fair di Bandung, Ada Diskon Tiket Pesawat Hingga Hotel |
![]() |
---|
Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Bentuk Super Holding BUMD |
![]() |
---|
Industri Asuransi Optimis Tetap Tumbuh, FWD Insurance Luncurkan FWD Essential Future |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.