Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Bukan Ujung dari Penikmat Hasil Korupsi, Pelaku Sudah Lari ke LN?
Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti
Sedangkan dari Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Konfirmasi telah diupayakan ke Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah;
Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;
dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);
Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI;
SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;
MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
| Erwin Mengaku Dicecar Jaksa Soal Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengkondisian Proyek di Pemkot Bandung |
|
|---|
| Terungkap, Harta yang Disita dari Sandra Dewi Belum Cukup untuk Bayar Tanggungan Suaminya |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Kota Bandung Kembalikan Kerugian Negara Rp 15 Miliar: Tetapkan 4 Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Terungkap, Uang Korupsi Kebun Binatang Bandung Dipakai Bisma untuk Biaya Pernikahannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bisma dan Sri Divonis 7 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/harvey-moeis-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.