Pj Gubernur Jabar Terbitkan SE Pengembangan Dunia Usaha, Semua Pengusaha Wajib Jadi Anggota Kadin
Pj Gubernur Jawa Barat resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 05/KU.04.02.05/PEREK tentang pengembangan dunia usaha di Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kadin Jawa Barat menggelar acara Silaturahmi dan Sosialisasi SE Gubernur Jawa Barat tentang Pengembangan Dunia Usaha di Jawa Barat di El Royal Hotel Bandung, Senin (25/3/2024). Acara dibuka langsung Ketua Kadin Jabar Cuvu Sutara dan dihadiri jajaran pengurus Kadin Jabar dan daerah serta anggota Kadin lainnya.
Hadir pula perwakilan dari Pemrov Jawa Barat dan pelaku usaha.
Cucu Sutara mengatakan, belum lama ini Pj Gubernur Jawa Barat resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 05/KU.04.02.05/PEREK tentang pengembangan dunia usaha di Jawa Barat.
Baca juga: Prabowo Subianto Ajak Kadin Diskusi di Hambalang, Ingin Bicara soal Food Estate
"SE Gubernur Jawa Barat ini secara rinci mengatur bagaimana dunia usaha di Jawa Barat ditumbuhkembangkan dengan melibatkan Kadin sebagai mitra startegis pemerintah, dan dalam surat edaran ini juga dinyatakan bahwa setiap dunia usaha wajib menjadi anggota Kadin sebagai mekanisme pembinaan dunia usaha," kata Cucu dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, dalam SE Gubernur ini juga berisi pesan tentang bagaimana arah pengembangan dunia usaha di Jawa Barat hendak dijalankan, serta perlunya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan Kadin, dan keharusan dunia usaha menjadi anggota KADIN.
"Persoalannya tinggal bagaimana Kadin menindaklanjuti penerbitan SE ini. Melalui majalah Kadin Jabar inilah saya menyerukan kepada segenap jajaran pengurus Kadindi tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk proaktif menindaklanjutinya. Salah satu langkah kongkrit yang bisa dilakukan oleh pengurus ialah mengadakan komunikasi langsung dengan pejabat setempat. Dalam kesempatan itu diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antara kedua belah pihak," katanya.

Selain itu, lanjutnya, di tingkat provinsi, surat edaran ini hendaknya menjadi batu pijakan bagi segenap pengurus Kadin Jabar untuk melayani lebih baik lagi.
"Saya percaya, jajaran kepengurusan baru yang dihasilkan dari Pergantian antara waktu ini memiliki semangat juang yang lebih tinggi dalam memajukan ekonomi Jawa Barat,' katanya.
Terkait keanggotaan Kadin, Cucu mengatakan keanggotaan Kadin mencakup seluruh pelaku usaha di berbagai sektor yakni dari usaha mikro, kecil, hingga menengah (UMKM) juga pengusaha besar.
Sementara untuk implementasinya nanti diharapkan untuk semua proses perizinan usaha, tender, atau lainnya harus menyertakan KTA (kartu tanda anggotanya) Kadin.
Untuk itu semua, menurutnya perlu juga adanya juklak dan juknis dari SE Gubernur tersebut.
Pada tahap awal, SE tersebut saat ini mulai dilakukan sosialisasi ke pengurus Kadin Kabupaten/kota, pemerintah daerah, dan para pengusaha.
Baca juga: Rapimprov III Kadin Jawa Barat Tahun 2023, Dorong Kebangkitan Pengusaha Daerah
Setelah sosialisasi ini, harapannya ada sekitar 5.000-6.000 pengusaha yang bergabung menjadi anggota Kadin.
Tercatat saat ini, keanggotaan Kadin Jabar sekitar 6.000 orang.
Pihaknya berharap dengan tergabungnya para pengusaha menjadi anggota Kadin, maka data base pelaku usaha akan terdata dengan baik. Sehingga, akan semakin mudah bagi siapapun membuat kebijakan.
Kisah Nunung Ngojek Demi Biayai Anak Sekolah di SMAN 3 Bandung & Kuliah di UGM, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Vertex System Dahana: Solusi Pertambangan Efisien di Mining Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Tren Tanam Benang Mulai Bergeser, Ini Inovasi Anti Aging yang Akan Hits |
![]() |
---|
GoZero Telkom Hadir di Bandung: Dorong Inovasi Circular Economy & Aksi River Clean Up |
![]() |
---|
Cuaca Bandung Kadang Panas Terik dan Hujan Bisa Merusak Kulit, Begini Cara Merawatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.