Berita Viral

Sosok HRR Pria 'Koboi' Viral di Jakarta, Todong Airsoft Gun ke Pengendara, Cengengesan saat Diciduk

Inilah sosok HRR, pria yang viral melakukan aksi koboi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tribun Jakarta
Seorang pria berinisial HRR (32) bertingkah bak koboi menodongkan pistol ke pengendara lain berinisial JPP di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan bukan anggota polisi. 

Wajah garangnya yang sempat menggenggam pistol bak koboi berubah 180 derajat. Wajah HHR berubah cengengesan saat didatangi polisi.

Pengemudi mobil todongkan senjata ke sopir truk boks di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang Jakarta Selatan, Kamis (21/3).
Pengemudi mobil todongkan senjata ke sopir truk boks di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang Jakarta Selatan, Kamis (21/3). (instagram@jakartaselatan24jam)

Ketika ditanya polisi, salah satu anggota keluarga pelaku menyebut bahwa pistol korek api itu dibeli di e-commerce.

"Pistol korek api beli di Shopee," kata salah satu keluarga koboi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pistol yang digunakan pelaku untuk menodong korban berjenis airsoft gun.

"Kita temukan ada dua pucuk pistol. Satu pucuk pistol jenis airsoft gun, kemudian satu pucuk pistol jenis korek api," ungkap David.

Dua butir peluru tajam dan tabung gas juga ditemukan polisi saat menggeledah kediaman HRR.

Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David.

David menyebut, pelaku menyimpan peluru tajam dan tabung gas itu di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.

Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved