ASTAGA! Dokter Abal-abal Beraksi di Bekasi Sudah Lima Tahun, ITB Semula Hanya Pengangguran
Dokter gadungan, ITB (39), telah membuka praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, bertahun-tahun.
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Dokter gadungan, ITB (39), telah membuka praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, bertahun-tahun.
Dia membuka Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun.
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," imbuh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Twedi menuturkan, ada beberapa warga di Bekasi yang menjadi korban praktik dokter abal-abal ITB.
"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (praktik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024 di klinik itu," ujar dia.
Twedi menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada dampak serius yang dialami para korban.
"Masih didalami karena kan tadi ada buku pasien. Nanti kami juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," imbuh dia.
Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh ITB.
Baca juga: Viral Mahasiswa di Makassar Dikeroyok 2 Pria Gara-gara Tak Diberi Rokok, Dipukul Helm hingga Luka
"Dia beraksi sendiri, dibantu perawat. Mereka hanya bekerja sebagai petugas," kata Twedi.
ITB ditangkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 19.30 WIB di kliniknya yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ITB berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kredibilitas ITB.
Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.
ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.
Baca juga: Perang Sarung di Bekasi Bikin Satu Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Parah di Kepala
"Memang benar pelaku tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.
ITB dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi "
| Obon Tabroni Tekankan Kolaborasi dan Standar Gizi dalam Program MBG di Bekasi |
|
|---|
| Gelar Agenda Pengawasan di Tarumajaya, Cucu Sugiarti Paparkan Tugas Baru di Komisi I DPRD Jabar |
|
|---|
| KDM Disorot Belum Optimal Sosialisasikan Aturan Baru Pajak STNK, Samsat di Bekasi Kebingungan |
|
|---|
| Alasan Samsat Kota Bekasi Belum Terapkan Aturan Bayar Pajak Kendaraan yang Diminta Dedi Mulyadi |
|
|---|
| 7 Fakta Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung: Dari Gelang Dilepas Hingga Satpam Minta Rating |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ITB-yang-merupakan-dokter-gadungan-Mapolres-Metro-Bekasi.jpg)