Zakat Fitrah Naik Menjadi 2,7 Kilogram Beras, Ini Penjelasan Muhammadiyah Tasikmalaya

Kenaikan zakat fitrah menjadi 2,7 kilogram adalah besaran yang telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
net
Ilustrasi Zakat Fitrah 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat besaran zakat fitrah.

Surat Edaran Ketua Baznas yang bernomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut menunjukan, besaran zakat fitrah yang sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa yang dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Dilansir dari surat tersebut, besaran zakat fitrah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yakni Rp 45 ribu.

Ketua Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Iwa Kurniawan mengatakan, bahwa adanya surat edaran Baznas tersebut merupakan hasil musyawarah.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Sesuai Fatwa MUI

“Musyawarah tersebut diikuti oleh semua Organisasi Masyarakat (Ormas), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat kabupaten yang merujuk pada fatwa MUI pusat,” ucapnya melalui sambungan telepon pada Senin (18/3/2024).

Pada saat itu, tambah Iwa, semua pihak telah menyetujui kenaikan zakat fitrah dari 2,5 kilogram menjadi 2,7 kilogram.

“Alasannya karena unsur ihktiyat atau kehati-hatian akan kurangnya timbangan kilogram yang dikonversikan dari 1 sha’ (red: ukuran takaran yang berlaku di zaman Nabi),” paparnya.

Sedang kenaikan zakat fitrah menjadi 2,7 kilogram adalah besaran yang telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

“Fatwa ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan, bahwa beras sya'ir yang dikonsumsi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, memiliki berat lebih ringan dari beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini,” lengkap Iwa.

“Untuk mencapai satu sha' beras sya'ir, diperlukan 2,7 kilogram beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Sesuai Fatwa MUI

Kesimpulannya, tambah dia mengakhiri, bahwa Muhammadiyah menyetujui untuk kehati-hatian tersebut disamping mengambil dari beberapa pendapat madzhab. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved