Surat Edaran THR 2024 Terbit, Paling Lambat Diberikan H-7 Hari Raya, ini Ketentuan Besarannya

Menurut Ida, pemerintah telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. 

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Tribunnews.com
Ilustrasi--- Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 telah diterbitkan. 

Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau THR tidak dicicil oleh pihak perusahaan. 

“Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Ini menjadi perhatian dan berharap perusahaan taat terhadap peraturan ini,” ujar Ida, saat konferensi pers, secara virtual, Senin (18/3). 

Menurut Ida, pemerintah telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. 

“Umumnya, menjelang hari raya keagamaan kebutuhan keluarga meningkat dibanding biasanya. Pemerintah telah mengatur regulasi THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dimaksudkan untuk meringankan biaya,” paparnya. 

Ida menuturkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

“Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak satu bulan gaji,” tuturnya. 

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja belum satu tahun, THR dihitung secara proporsional. 

“Sesuai masa kerja dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12,” kata Ida.

Pihaknya pun telah membentuk Posko THR 2024 dengan melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id.

Adapun perusahaan yang tidak menaati aturan akan di sanksi administratif hingga penutupan perusahaan. 

Kemudian status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching. (*)  

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved