Surat Edaran THR 2024 Terbit, Paling Lambat Diberikan H-7 Hari Raya, ini Ketentuan Besarannya
Menurut Ida, pemerintah telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 telah diterbitkan.
Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau THR tidak dicicil oleh pihak perusahaan.
“Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Ini menjadi perhatian dan berharap perusahaan taat terhadap peraturan ini,” ujar Ida, saat konferensi pers, secara virtual, Senin (18/3).
Menurut Ida, pemerintah telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
“Umumnya, menjelang hari raya keagamaan kebutuhan keluarga meningkat dibanding biasanya. Pemerintah telah mengatur regulasi THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dimaksudkan untuk meringankan biaya,” paparnya.
Ida menuturkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak satu bulan gaji,” tuturnya.
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja belum satu tahun, THR dihitung secara proporsional.
“Sesuai masa kerja dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12,” kata Ida.
Pihaknya pun telah membentuk Posko THR 2024 dengan melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id.
Adapun perusahaan yang tidak menaati aturan akan di sanksi administratif hingga penutupan perusahaan.
Kemudian status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching. (*)
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Knalpot Brong |
![]() |
---|
Lompatan Karier Moncer Immanuel Ebenezer Disorot, Jadi Driver Ojol sampai Wamenaker dalam 8 Tahun |
![]() |
---|
Daftar Mobil Mewah Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Termahal Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.