Surat Edaran THR 2024 Terbit, Paling Lambat Diberikan H-7 Hari Raya, ini Ketentuan Besarannya
Menurut Ida, pemerintah telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 telah diterbitkan.
Surat Edaran (SE) Nomor 2/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau THR tidak dicicil oleh pihak perusahaan.
“Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Ini menjadi perhatian dan berharap perusahaan taat terhadap peraturan ini,” ujar Ida, saat konferensi pers, secara virtual, Senin (18/3).
Menurut Ida, pemerintah telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
“Umumnya, menjelang hari raya keagamaan kebutuhan keluarga meningkat dibanding biasanya. Pemerintah telah mengatur regulasi THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dimaksudkan untuk meringankan biaya,” paparnya.
Ida menuturkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak satu bulan gaji,” tuturnya.
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja belum satu tahun, THR dihitung secara proporsional.
“Sesuai masa kerja dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12,” kata Ida.
Pihaknya pun telah membentuk Posko THR 2024 dengan melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id.
Adapun perusahaan yang tidak menaati aturan akan di sanksi administratif hingga penutupan perusahaan.
Kemudian status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching. (*)
| Dedi Mulyadi Ingin Buat SE, Gen Z Tak Paksakan Gelar Pesta Nikah Jika Orang Tua Tidak Mampu |
|
|---|
| Geram Ada Pejabat Abaikan SE, Dedi Mulyadi Terjunkan Inspektorat dan BKD ke Samsat |
|
|---|
| 100 Polisi Berjaga di PT Kahatex Sumedang, Pastikan Pembagian THR Pekerja Tak Diganggu Preman |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Fasilitasi Penyusunan Aturan Teknis THR bagi Delapan Kabupaten dan Kota di Jawa Barat |
|
|---|
| 5 Lokasi Posko THR 2026 di Jawa Barat, Bisa Konsultasi dan Buat Laporan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-2023.jpg)