Ramadhan 2024

Buka Saat Ramadan, Pengunjung dan Wanita Penghibur di Tempat Hiburan Malam di Indramayu Diamankan

Dari hasil pengecekan, rupanya masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
Polisi saat melakukan razia di tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Indramayu, Sabtu (16/3/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (16/3/2024) malam. 

Dari hasil pengecekan, rupanya masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan.

Masing-masing di wilayah Kecamatan Lohbener dan Juntinyuat.

Pemilik, pengunjung, berserta wanita penghibur yang bekerja ditempat hiburan malam itu pun lalu diamankan ke Polres Indramayu.

Polisi juga mengamankan 56 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari dua kafe yang jadi lokasi tempat hiburan malam.

"Kita melakukan pengecekan tempat hiburan malam. Dimana sesuai surat edaran Bupati Indramayu, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasional atau tidak boleh buka di bulan Ramadan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/3/2024).

Fahri menyampaikan, lokasi tempat hiburan malam yang dirazia itu berkedok warung kopi.

Namun, di dalamnya ternyata ada fasilitas karaoke lengkap dengan wanita penghibur dan miras.

Di sana, polisi juga melakukan penggeledahan.

"Untuk saat ini pemilik, pengunjung, dan pekerja perempuan di sana kita bawa ke Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved