Selama Januari - Maret 2024, Polres Majalengka Ringkus Belasan Pengedar Narkoba
Jajaran Polres Majalengka meringkus belasan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka dalam triwulan pertama tahun ini.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka meringkus belasan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka dalam triwulan pertama tahun ini.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, belasan pengedar narkoba tersebut diringkus dari hasil pengungkapan 14 kasus selama kurun Januari - Maret 2024.
Menurut dia, sebanyak 15 pengedar narkoba yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial DMI, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GP, RI, dan AS.
"15 tersangka ini merupakan pengedar ganja kering, sabu-sabu, dan obat kerat terbatas (OKT)," ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan, 14 kasus yang diungkap itu terdiri dari dua kasus peredaran gelap sabu-sabu, dua kasus ganja kering, dan 10 kasus lainnya terkait peredaran OKT tanpa izin resmi.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 14 kasus tersebut, di antaranya, 2,32 gram sabu-sabu, dan 140,86 gram ganja kering.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan ialah sebanyak 12832 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan.
"Tersangka kasus peredaran gelap sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Indra Novianto.
Ia menyampaikan, untuk tersangka kasus ganja kering dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka peredaran OKT tanpa izin resmi dijerar Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami berkomitmen untuk tidak pernah berhenti memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Majalengka demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," ujar Indra Novianto. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Mau Transaksi di Saung, Pengedar Sabu di Tukdana Indramayu Malah Ketahuan Polisi, Akhirnya Diciduk |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Anggota Geng Motor yang Lukai Polisi di Majalengka Diamankan, Sebagian Lainnya Masih Diburu |
![]() |
---|
Polres Majalengka Selesaikan 50 Kasus Pidana dengan Restorative Justice dalam 6 Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Syarat dan Alur Restorative Justice Jika Ingin Selesaikan Kasus Tanpa Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.