Pilpres 2024

KawalPemilu: Tak Ada Indikasi Kecurangan, Prabowo-Gibran Menang Meski Data Masuk Baru 82,4 Persen

Data masuk ke kawalpemilu saat menyatakan Prabowo-Gibran menang baru mencapai 82,41 persen.

Editor: Ravianto
Instagram kawalpemilu_org
Hasil penghitungan suara REAL COUNT KawalPemilu 2024 masih tersisa 17.3 persen cakupan TPS. 

Tak ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang menguntungkan Prabowo-Gibran atau para pesaingnya.

Elina mengatakan, indikasi kecurangan itu tak ditemukan setelah mengumpulkan dan membaca hasil C.Plano yang dilakukan kawalpemilu.

Kecurangan yang dianggap sebagai indikasi, kata Elina, lebih pada kesalahan teknis yang tidak disengaja.

Misalnya saat menginput hasil C.Plano ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sering terbaca berbeda dari tulisan yang sebenarnya.

Yang kami temukan dari membaca lebih dari 600 ribuan C.Plano, hasil adalah pertama salah baca dari OCR (optical character recognition), kedua foto diunggah di TPS yang salah, ketiga foto buram sehingga angka atau lokasi TPS-nya tidak terbaca," kata Elina.

Ia mengatakan, kesalahan teknis itu pun tidak bisa dianggap kecurangan karena tidak terjadi secara sistematis.

Elina juga menyebut, kesalahan yang terjadi tak mempengaruhi hasil penghitungan suara secara keseluruhan.

"(Kesalahan) yang sporadis atau acak dan tidak menguntungkan satu pihak saja. Dan bila dihitung, selisihnya tidak mengubah hasil juga," tandasnya.

Penjelasan TKN Prabowo-Gibran

Direktur Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi soal hasil lembaga KawalPemilu yang telah mengelurkan hasil hitung cepat dengan kemenangan Prabowo-Gibran sebesar 38,45 persen, serta menyebut tak adanya indikasi kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"KawalPemilu tak menemukan adanya kecurangan TSM, ya memang TKN Prabowo-Gibran tidak pernah berniat berencana dan melaksanakan kecurangan-kecurangan pada Pemilu."

"Kami tetap tunduk, patuh pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Seluruh aturan kita pakai, apalagi kita mau ke TSM, jauh," ujar Viva kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Dia mengatakan bentuk pengawasan atau monitoring dan kritik serta pemantauan bukan hanya dari Bawaslu sebagai lembaga negara.

"Tetapi juga oleh civil society, masyarakat, dan jangan lupa netizen yang tidak tidur 24 jam memantau perkembangan, ntah itu beritanya benar atau salah diupload dulu," sambungnya.

Menurutnya, pihak yang menemukan indikasi kecurangan TSM dapat menempuh jalur hukum. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved