Gembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru setelah Kaki Tangannya di Indonesia Ditangkap

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan baru ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial L.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap gembong jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama membuka jaringan baru setelah kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba ditangkap pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan baru ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial L.

"Jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama dengan dikendalikan atas nama L seorang wanita," kata Mukti saat dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Hal ini diketahui setelah Polda Jawa Tengah menangkap empat orang jaringan Fredy Pratama di Indonesia yang baru.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok L termasuk jaringan-jaringan baru lainnya.

Lebih lanjut, Mukti mengatakan total tersangka yang ditangkap sebanyak 58 orang untuk jaringan Fredy.

"Kita sedang mencari tokoh intelektual yang baru, seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru ini dan merekrut orang-orang baru dan juga sebagian mantan narapidana," ucap Mukti.  

Fredy Pratama ada di Hutan Thailand

Saat ini, Mukti mengatakan Fredy disinyalir berada di salah satu hutan di Thailand.

"Saya yakinkan dia masih Thailand, tapi di dalam hutan. Enggak (berpindah lokasi)," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Mukti enggan merinci lokasi hutan tempat persembunyiannya Fredy. 

Ia hanya menyebut, penyidik akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy.

"Ya kita maksimal ya, nanti abis Lebaran kita coba action ya. Mungkin saya akan melakukan hubungan, kunjungan ke sana atau balik lagi ke Thailand ya, kita akan adakan joint lagi dengan polisi Thailand bagaimana hasilnya," ucap dia.

Dilindungi Gengster

Sebelum itu, Mukti mengatakan ada sejumlah kendala yang membuat pihak kepolisian kesulitan untuk menangkap Fredy.

"Untuk Fredy Pratama keberadaannya ini, masih terindikasi di Thailand cuma kita masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (29/12/2023) kemarin.

Mukti mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya adalah karena Fredy Pratama dilindungi sekelompok gengster di Thailand.

"Dia dilindungi oleh gengster, karena orang tuanya adalah bagian daripada sindikasi narkoba di daerah Thailand. Jadi mohon waktu lah bersabar. Jadi kita tetap upaya untuk itu (penangkapan)," ucapnya.

Lebih jauh, Mukti menjelaskan, saat ini Bareskrim telah menjalin kerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mempercepat proses penangkapan.

"Sekarang kita sudah join dengan BNN, untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, Kepolisian Thailand, Divhubinter dan Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol," tuturnya.

Kaki Tangan Fredy Pratama Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peran Khusus dari Fredy Pratama

Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. 

Lantas seperti apa peran eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dalam peredaran narkoba.

Diketahui terdakwa Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Dari informasi dalam riwayat persidangan yang Tribun Lampung himpun, Andri Gustami dijadikan oleh Fredy Pratama sebagai kurir narkoba yang spesial.

Sebab perannya bukanlah yang mengantarkan narkoba dari satu tempat ke tempat lain.

Melainkan meloloskan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, agar narkoba bisa melaut dan sampai di Pulau Jawa.

Peran itu terbilang mudah, pasalnya, Andri Gustami menggunakan wewenangnya sebagai Kasat Narkoba di polres Lampung Selatan yang wilayah hukumnya di Pelabuhan Bakauheni.

Terhitung sejak awal bergabung dengan jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami berhasil meloloskan delapan kali peredaran narkoba.

Dengan bobot narkoba yang dibebaskan ialah 150 kg, jenis sabu.

Lantas nominal upah Rp 8 juta per kg sabu, Andri Gustami dihadiahi Fredy Pratama uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Berikut rinciannya:

1. 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram.

2. 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg

3. 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg.

4. 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg.

5. 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg. 

6. 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

7. 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 kg.

(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved