Gembong Narkoba Fredy Pratama Bikin Jaringan Baru setelah Kaki Tangannya di Indonesia Ditangkap

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan baru ini dikendalikan oleh seorang wanita berinisial L.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. 

Lantas seperti apa peran eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dalam peredaran narkoba.

Diketahui terdakwa Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Dari informasi dalam riwayat persidangan yang Tribun Lampung himpun, Andri Gustami dijadikan oleh Fredy Pratama sebagai kurir narkoba yang spesial.

Sebab perannya bukanlah yang mengantarkan narkoba dari satu tempat ke tempat lain.

Melainkan meloloskan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, agar narkoba bisa melaut dan sampai di Pulau Jawa.

Peran itu terbilang mudah, pasalnya, Andri Gustami menggunakan wewenangnya sebagai Kasat Narkoba di polres Lampung Selatan yang wilayah hukumnya di Pelabuhan Bakauheni.

Terhitung sejak awal bergabung dengan jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami berhasil meloloskan delapan kali peredaran narkoba.

Dengan bobot narkoba yang dibebaskan ialah 150 kg, jenis sabu.

Lantas nominal upah Rp 8 juta per kg sabu, Andri Gustami dihadiahi Fredy Pratama uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Berikut rinciannya:

1. 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram.

2. 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg

3. 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg.

4. 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg.

5. 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg. 

6. 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

7. 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 kg.

(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved