Husin Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Trantibumlinmas
TRIBUNJABAR.ID, Kabupaten Cirebon- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Husin, SE m
TRIBUNJABAR.ID, Kabupaten Cirebon- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu), Husin, SE melakukan penyebarluasan Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Husin Mengatakan, perda yang dimaksud merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat dan harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut.
"Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan pemerintah provinsi jawa barat yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat. Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini," ujar Husin seusai acara di Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (08/3/2024).
Husin menambahkan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat diperlukan karena masyarakat Jawa Barat harus mengetahui perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemeprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demibkepentingan semua masyarakat Jawa Barat," tutup Husin. (Humas DPRD Jabar)
| Harga Plastik Naik Gila-gilaan, Pedagang di Cirebon Tercekik: Mau Naikkan Harga, Pembeli Protes |
|
|---|
| Diiming-imingi Es Krim, Bocah 8 Tahun di Cirebon Diculik dan Disekap, Jadi Korban Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Mulai Hari Ini, ASN Cirebon Resmi WFH Tiap Jumat, 80 Persen Boleh di Rumah |
|
|---|
| Penculik Bocah 8 Tahun di Cirebon Akhirnya Ditangkap, Pelaku Rayu Korban Pakai Es Krim |
|
|---|
| Haris Sanjaya Soroti Penguatan UMKM dan Perlindungan Usaha Lokal di Jawa Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1-Husin-SE-saat-penyebarluasan-Perda-No-5-Tahun-2021-Tentang-Perubahan.jpg)