Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Cirebon, Mobil Dimodif, Barcode My Pertamina Dimanipulasi

Pelaku menggunakan mobil yang dimodifikasi dan barcode My Pertamina yang berbeda saat membeli Pertalite di SPBU di Kecamatan Kaliwedi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, berinteraksi dengan S (64), tersangka kasus penyalahgunaan BBM di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Senin (4/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus yang cukup rumit.

Pelaku menggunakan mobil yang dimodifikasi dan barcode My Pertamina yang berbeda saat membeli Pertalite di SPBU di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku yang diidentifikasi sebagai S (64) telah menjalankan aksinya selama satu tahun.

Ia menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan lubang bensin terintegrasi dengan tanki derijen di jok belakang.

"Dalam sehari, tersangka membeli BBM sebanyak dua kali atau lebih dengan setiap pembelian mencapai 40-50 liter baik solar maupun pertalite."

"Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 200 liter," ujar Sumarni dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim AKP Hario Prasetyo Seno, Senin (4/3/2024).

Modus operandi pelaku adalah menunjukkan barcode My Pertamina yang berbeda setiap kali membeli BBM, sehingga operator SPBU tidak mencurigai aktivitasnya.

Melalui selang yang diarahkan oleh operator SPBU, aliran BBM tidak menuju mesin seperti yang seharusnya, melainkan ke tanki derijen yang dimodifikasi.

"Lubang bensin di samping mobil dimodifikasi agar bensin mengarah ke tanki derijen, bukan ke mesin mobil," ucapnya.

Pelaku telah menggunakan dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM, kemudian menjualnya kembali melalui pom mini yang dimilikinya dengan harga jauh di atas harga pasar.

"Setelah mendapatkan Pertalite atau Solar, dijual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Kaliwedi dengan mesin Pom Mini berkapasitas 200 liter."

"S menjual Pertalite sebesar Rp11.800 per liter dan Solar Rp8.500," katanya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 2 unit mobil jenis kijang dan carry yang telah dimodifikasi, 7 derijen kosong ukuran 25 liter, 3 derijen berisi solar masing-masing kapasitas 25 liter, 1 drum plastik berisikan kurang lebih 150 liter jenis solar, 1 alat ukur minyak, 2 lembar barcode My Pertamina dan satu mesin pompa mini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"S terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved