Masih Ingat dengan Imam Nahrawi? Mantan Menpora Itu Keluar dari Sukamiskin, Bebas Murni 5 Juli 2027

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, akhirnya bisa kembali menjalankan ibadah Ramadan bersama keluarganya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menpora, Imam Nahrawi, sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dengan status bebas bersyarat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, akhirnya bisa kembali menjalankan ibadah Ramadan bersama keluarganya.

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jumat (1/3/2024).

Kepastian pembebasan bersyarat Imam Nahrawi diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali.

“Pembebasan bersyarat itu karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Dua per tiga itu bisa salah satunya dari pengurangan remisi sebelum jatuh tempo pembebasan bersyarat ini,” ujar Kusnali, saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Selain itu, ungkap Kusnali, Imam Nahrawi pun sudah memenuhi sejumlah syarat lain untuk mendapatkan pembebasan bersyarat seperti membayar uang pengganti dan berkelakuan baik.

“Nah, Pak Nahrawi ini sudah memenuhi itu, artinya berkelakuan baik lah sebagai salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi (untuk pembebasan bersyarat),” katanya.

Baca juga: Koruptor Izin Pertambangan Mardani Maming Kembali ke Lapas Sukamiskin Setelah Sidang di Banharmasin

Meski sudah bebas, Imam Nahrawi masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

“Iya (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat,” ujarnya.

Imam Nahrawi menghuni sel di Lapas Sukamiskin lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi. Ia mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.

Saat itu, Imam juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Imam Nahrawi bisa dihukum penjara selama 2 tahun.

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktafiansyah, mengatakan, Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat sesuai surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengatakan, Imam Nahrawi sudah menjalani masa hukumannya sejak 27 September 2019. Ia baru akan mendapatkan bebas murni pada 5 Juli 2027.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved