Pemilu 2024

Rekapitulasi Suara di KPU Kab Bandung Terapkan Dua Panel, Hingga Sore Baru 4 Kecamatan yang Rampung

Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Bandung dimulai Jumat (1/3/2024) di Hotel Sutan Raja Soreang, dengan target bisa selesai

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Bandung dimulai Jumat (1/3/2024) di Hotel Sutan Raja Soreang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Bandung dimulai Jumat (1/3/2024) di Hotel Sutan Raja Soreang, dengan target bisa selesai 11 kecamatan.

Namun hingga pukul 18.30 baru 4 kecamatan yang telah selesai direkap.

Sehingga masih terdapat 27 kecamatan yang masih belum dilakukan rekapitulasi, sebab di Kabupaten Bandung, terdapat 31 kecamatan.

Dalam melakukan rekapitulasi suara ini KPU membaginya menjadi dua panel, panel satu dan panel dua.

Adapun 4 kecamatan yang telah selesai direkap, yakni kecamatan Rancabali, Cimaung, Cimenyan, Kutawaringin.

Setelah itu pleno rekapitulasi suara ini kembali diskor karena bertepatan dengan waktu shalat Magrib.

Baca juga: KPU Kab Sukabumi Gelar Pleno Pemilu Untuk Samakan Persepsi Agar Tak Ada Selisih Angka, Target 4 Hari

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Azzimat Syam Zamiat Nursyamsi, setelahnya 15 Februari PPK melakukan rekapitulasi suara ditingkat kecamatan hari ini melakukan rekapitulasi di Kabupaten Bandung.

"Rencana memang, akan melaksanakan rekapitulasi dari 11 kecamatan dulu, diantaranya Kutawaringin, Pasir Jambu, Ciwidey, Rancabali, Cikancung, Cimaung, Cicalengka dan lainnya," kata Syam, saat ditemui di lokasi rekapitulasi hasil suara.

Memang, kata Syam, tadinya pihaknya mencoba rekapitulasi suara dengan empat panel.

"Tapi dengan berbagai pertimbangan, dan juga bisa saksinya nambah efeknya ke sana. Dan efektifitas juga maka kini kami pakai dua panel," kata Syam.

Intinya, kata Syam, baik satu panel, dua panel ataupun 4 panel, rekapitulasi berjalan dengan lancar.

"Jadi teman- teman, baik pengurus parpol atau media yang hadir di sini bisa menyaksikan dan leluasa," ujarnya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Ia mengungkapkan, tak ada larangan jika menggelar rekapitulasi dengan menggunakan dua panel karena diperbolehkan hingga empat panel.

"Sehingga kami mengambil dua panel dengan pertimbangan komisioner," ucap Syam. (*)

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Indramayu, Saksi Capres 03 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved