Kabar Seleb
Penampakan Rumah Mewah Sabda Ahessa, Disebut Direnovasi Pakai Uang Wulan Guritno Berujung Digugat
Setelah heboh kasusnya digugat Wulan Guritno karena renovasi rumah, warganet penasaran penampakan rumah Sabda Ahessa.
Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Baca juga: Penghasilan Sabda Ahessa, Mantan Pacar Wulan Guritno Digugat Rp 100 Juta, Setara UMP Jawa Tengah
Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel
Film Merah Putih: One for All Diduga Pakai Aset Animator Luar Negeri, Pemilik Ngaku Tidak Dihubungi |
![]() |
---|
Produser Toto Soegriwo Bantah Film Merah Putih: One For All Didanai Pemerintah, Sebut Fitnah Keji |
![]() |
---|
Komentar Anak Sulung Andre Taulany Hadiri Sidang Cerai Orang Tua, Ardio Ungkap Fakta Soal Gugatan |
![]() |
---|
Cerita Kris Dayanti Kuliah S1 di Usia 50 Tahun, Ambil Ilmu Pemerintahan: Kesempatan untuk Belajar |
![]() |
---|
Tumbang Bertinju Hanya dalam Waktu 38 Detik, Jefri Nichol Akui Kekalahan dari El Rumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.