Jokowi Ungkap Siapa yang Pertama Mengusulkan Prabowo jadi Jenderal Kehormatan: Saya Menyetujui

Pemberian pangkat kehormatan tersebut dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

|
Editor: Ravianto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Menhan Prabowo Subianto setelah Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Sebelumnya pangkat terkahir Prabowo saat aktif di militer yakni Letnan Jenderal.

Pemberian pangkat kehormatan tersebut dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR) di acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR) di acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024). (taufik ismail/tribunnews)

Presiden menjelaskan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut. Menurutnya usulan pemberian tanda kenaikan pangkat berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya.

Jokowi mengatakan dirinya setuju atas usulan Panglima TNI tersebut.

"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," kata Jokowi.

Usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut bukan tanpa dasar.

Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved