Berita Viral

Viral Polisi di Bali Disuap 100 dolar AS untuk Kawal Turis Asing, Ini Kata Kasat Lantas Gianyar

Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang anggota polisi lalu lintas menerima suap 100 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1.565.845.

Instagram
Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang anggota polisi lalu lintas menerima suap 100 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1.565.845. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang anggota polisi lalu lintas menerima suap 100 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1.565.845.

Polisi tersebut disuap disebut untuk mengawal turis asing di Bali.

Video itu viral di media sosial yang diunggah di akun Instagram @justinrosslee.

Baca juga: Sosok GS Mantan Suami Dua Artis Ternama Coba Tembak Temannya di Jatinegara, Dipicu Masalah Kerjaan

Video viral itu diberi judul "Menyuap anggota kepolisian di Bali.

"100 dolar terbaik yang pernah dihabiskan," tulis narasi dalam video tersebut seperti dilihat Tribunjabar.id, Selasa (27/2/2024).

Dalam video itu terlihat turis asing menyuruh polisi melaju dengan kecepatan tinggi.

Ia juga mengumpat agar polisi memberhentikan kendaraan yang melintas di jalan raya karena menghalangi mobil mereka.

Kejadian sudah lama

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gianyar AKP Anton Suherman mengatakan peristiwa dalam video viral itu sudah lama, sekitar 2019 atau 2020.

"Saya konfirmasi ke yang bersangkutan (peristiwa mengawal turis asing) itu sudah lama sekali antara 2019 atau 2020 gitu," katanya saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.

Anton enggan membeberkan soal alasan dan lokasi anggota kepolisian mengawal turis asing tersebut.

Namun, ia menyebut anggota kepolisian yang mengawal turis iut sudah diberikan hukuman berupa mutasi.

"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak di Lantas (Direktorat Lalu lintas), jauh sudah pindah setelah kejadian itu ke Pospol (Pos Polisi) di Ubud, Gianyar," katanya.

Lebih lanjut, Anton menyatakan, masyarakat atau turis memang bisa memohon pengawalan ke Unit Direktorat Lalu Lintas, namun tergantung kedaruratannya.

Namun, pelayanan pengawalan itu gratis atau tidak dipungut biaya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved