Selasa, 14 April 2026

Tak Bisa Mengelah Terbukti Memetik Cabai , Pria di Kediri Harus Mendekam di Penjara Selama 7 Hari

Saat itu korban mendapati tanaman cabai miliknya sudah rusak, bekas ada yang memetik. Karena korban merasa dirugikan, ia akhirnya melapor ke polisi.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Ilustrasi cabai --- Pria di Kediri mendekam di penjara 7 hari setelah terbukti memetik cabai. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria di Kediri terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ia kedapatan memetik cabai tetangganya sendiri.

Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita, mengatakan bahwa akibat perbuatannya, pria bernama Imam terpaksa ditahan.

"Betul bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan atas dasar laporan korban," kata AKP Nyoman, Jumat (23/2/2024).

Kronologis kejadian berawal ketika pemilik lahan yang bernama Budiono hendak menyemprot tanaman cabai miliknya yang terletak di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024) pagi. 

Saat itu korban mendapati tanaman cabai miliknya sudah rusak, bekas ada yang memetik.

Karena korban merasa dirugikan, ia akhirnya melapor pada pihak berwajib.

"Korban saat datang ke sawahnya kondisi tanaman cabai sudah rusak karena bekas dipetik. Setelah itu korban melapor dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," jelas AKP Nyoman.

Kemudian di hari yang sama, pihak Polsek Kras mendapatkan laporan dari warga sekitar terkait keberadaan terduga pelaku.

Dari informasi yang diperoleh petugas saat itu, warga mengaku telah mengamankan terduga pelaku pencurian cabai hijau milik Budiono.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku Imam.

Imam merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur,

"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua karung cabai hijau yang beratnya sekitar 29 kilogram. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia memang memetik tanpa izin tanaman cabai milik korban," terangnya.

Dari penuturan Imam, ia mengaku menjalankan aksinya saat tengah malam hingga dini hari yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai 02.00.

Imam memetik cabai tersebut sendiri dan memasukkannya ke dalam karung warna kuning kemudian disembunyikan di kebun tebu yang tidak jauh dari kebun milik korban.

Karena aksinya tersebut, Imam harus mendekam di jeruji besi berdasarkan hasil keputusan sidang.

"Kamis (22/2/2024) kemarin telah dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan putusan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan kepada yang bersangkutan," ujar Nyoman. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved