Kamis, 9 April 2026

Kabar Gembira, RSUD Pandega Pangandaran Buka Pengobatan Bedah Mulut Bagi Peserta BPJS

Masyarakat di Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya, kini tidak perlu jauh lagi untuk mendapatkan pelayanan dan pengobatan berkaitan dengan bedah mulut

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
RSUD Pandega Pangandaran, Klinik Gigi spesialis bedah mulut di RSUD Pandega Pangandaran bagi peserta BPJS kesehatan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Masyarakat di Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya, kini tidak perlu jauh lagi untuk mendapatkan pelayanan dan pengobatan berkaitan dengan bedah mulut.

Pasalnya, RSUD Pandega Pangandaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan resmi melayani bedah mulut mulai per tanggal 15 Februari 2024.

Sejumlah penanganan yang berkaitan dengan pelayanan dan pengobatan bedah mulut bagi peserta BPJS dapat dilakukan di RSUD Pandega Pangandaran.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran, Dr. dr. Hj. Titi Sutiamah, MM mengatakan, kerja sama antara RSUD Pandega Pangandaran den BPJS Kesehatan ini sebagai satu upaya memberikan layanan terbaik pada masyarakat Kabupaten Pangandaran dan sekitarnya.

"Saat awal dibuka, klinik gigi spesialis bedah mulut ini memang belum dapat melayani pasien BPJS. Namun kini, kabar gembira kita dapatkan," ujar Titi kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (22/2/2024) pagi.

Sebelumnya, koordinasi bersama BPJS Kesehatan memang sudah dilakukan sejak dibukanya klinik gigi spesialis bedah mulut di RSUD Pandega Pangandaran.

"Saya sangat berterimakasih kepada pihak- pihak yang terlibat dan membantu. Sehingga, kerjasama ini dapat terealisasi, khususnya pada pihak BPJS Kesehatan," ucapnya.

Ia berharap, adanya klinik gigi spesialis bedah mulut di RSUD Pandega Pangandaran ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Untuk pendaftaran pelayanan, klinik gigi spesialis bedah mulut di RSUD Pandega Pangandaran buka setiap hari Senin sampai Jumat," kata Titi.

Menurutnya, bagi pasien rawat jalan dipastikan sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, Klinik, atau Praktik Dokter yang sesuai dan terdaftar pada kartu BPJS Kesehatan peserta.

"Semoga, kita bisa terus memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved