Berita Viral

Kisah Warga Jakarta di Sumbawa, Teriak-teriak dan Depresi Berat Karena Tak Bisa Nyoblos, Masih di RS

Begini cerita seorang warga Jakarta berinisial L (42) yang mengalami depresi karena tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024.

Istimewa
Begini cerita seorang warga Jakarta berinisial L (42) yang mengalami depresi karena tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Begini cerita seorang warga Jakarta berinisial L (42) yang mengalami depresi karena tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024.

Diketahui, L warga Jakarta ini tinggal di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

L mengaku kehilangan KTP sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pemulu 2024 ini.

Baca juga: Respons KPU soal Foto Nyeleneh Komeng di Surat Suara Caleg DPD RI, Sempat Memastikan Berkali-kali

Psiaket RSUD Sumbawa, Komang Triana Arya mengatakan L teriak-teriak dan depresi berat.

"Iya, benar, L teriak dan depresi berat dipicu tidak bisa nyoblos di hari pemungutan suara 14 Februari lalu,” kata Triana Arya saat ditemui, Jumat (16/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Masuk Rumah Sakit H-1 Pemilu

Komang Triana mengatakan, gangguan jiwa yang dialami L sudah parah.

L pun sempat teriak-teriak pada hari pemungutan suara.

Saat satu hari sebelum hari pencoblosan, L sudah dirawat dan tidak bisa pulang ke Jakarta karena KTP hilang.

“Kami sudah rawat lebih dari 3 hari. Bukan stres lagi, sakit dan depresi berat. Pencetusnya itu tidak bisa nyoblos,” jelasnya.

Baca juga: Viral Video Diduga Timses Caleg Ngamuk, Minta Kembalikan Uang Serangan Fajar, Bawaslu Buka Suara

Dikatakan, kondisi L berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan intensif. Namun, dia belum bisa pulang.

Ia menyebutkan pelayanan kejiwaan terus mengalami peningkatan apalagi kondisi pasca-hari pemungutan suara.

Apabila ada caleg gagal, atau warga lainnya mengalami gangguan kesehatan mental, RSUD Sumbwa siap dilayani.

“Kami buka layanan 24 jam, silakan datang ada psikolog maupun psikiater, profesional siap melayani,” ujar dokter Komang.

Komang menambahkan, gangguan mental atau kejiwaan tidak boleh dibiarkan dan harus segera diobati.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved