Berita Viral

Viral Video Bocah Perempuan Belajar Naik Motor Matik, 'Ngegas' Sambil Berdiri, Ini Penjelasan Pakar

Beredar sebuah video yang menunjukkan anak di bawah umur diduga tengah belajar mengendari sepeda motor matik.

|
Instagram @pinternyindir
Beredar sebuah video yang menunjukkan anak di bawah umur diduga tengah belajar mengendari sepeda motor matik. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan anak di bawah umur diduga tengah belajar mengendari sepeda motor matik.

Video itu viral di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @pinternyindir.

Bocah perempuan itu tampak mengendara Honda Beat di lapangan rumput terbuka.

Bahkan, bocah perempuan itu disebut belum bisa duduk dengan sempurna di jok motor.

Sehingga, ia terlihat 'ngeggas' sambil berdiri mengelilingi lapangan.

Unggahan itu pun sontak menuai beragam reaksi dari warganet.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan mengajari anak di bawah umur mengendarai sepeda motor bukan hal bijak.

Kepekaan orang tua pada konsep keselamatan justru dipertanyakan.

Budiyanto mengatakan fenomena anak di bawah umur mengendarai motor itu adalah masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

Sebab, faktanya banyak anak di bawah umur yang mengendara motor.

Beredar sebuah video yang menunjukkan anak di bawah umur diduga tengah belajar mengendari sepeda motor matik.
Beredar sebuah video yang menunjukkan anak di bawah umur diduga tengah belajar mengendari sepeda motor matik. (Instagram @pinternyindir)

Namun fenomena ini menjadi problem sosial karena seakan-akan masyarakat membenarkan hal tersebut. Alasannya beragam tapi mayoritas mengenai kepraktisan.

Padahal kata Budiyanto hasil analisa dan evaluasi mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu-lintas, dan anak di bawah umur mengendari motor merupakan pelanggaran.

"Melihat situasi seperti ini seharusnya kita terdorong untuk melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial, dengan membuat suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan sosial," katanya belum lama ini, dikutip dari kompas.com.

"Serta mencegah dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab," kata Budiyanto.

Budiyanto menyebut aturan sudah jelas bahwa umur minimal mengendarai motor ialah 17 tahun karena salah satu persyaratannya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved