Kabar Seleb

"Tabur Tuai" Pesan Angger Dimas untuk Yudha Tersangka Kasus Kematian Dante, Tak Diizinkan Bertemu

Begini pesan musisi atau DJ Angger Dimas selaku ayah dari Dante untuk tersangka Yudha Arfandi.

Kompas.com
Begini pesan musisi atau DJ Angger Dimas selaku ayah dari Dante untuk tersangka Yudha Arfandi. 

TRIBUNJABAR.ID - Begini pesan musisi atau DJ Angger Dimas selaku ayah dari Dante untuk tersangka Yudha Arfandi.

Angger Dimas mengaku tidak diizinkan oleh pihak kepolisian bertemu langsung dengan tersangka penyebab Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia, Yudha Arfandi.

Namun, Angger tidak tahu persis alasan pihak kepolisian tidak mengizinkannya untuk bertemu dengan Yudha.

Baca juga: Jawaban Tamara Tyasmara Disebut Tutupi Kasus Kematian Dante, Bersyukur Sang Kekasih Ditangkap Polisi

Kendati demikian, ada keinginan dirinya untuk bertemu langsung dengan Yudha.

"Enggak dipersilakan (polisi untuk bertemu). Enggak pernah (minta untuk bertemu)," kata Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Angger menyebut sebagai sang ayah dari korban, ia tidak menampik bahwa ada perasaan kesal, bahkan dendam setelah mengetahui anaknya ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.

Ini kan (pemeriksaan psikologi forensik) itu ditujukan untuk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,” ucap Angger.

“Nanti silahkan saja biar polisi yang memaparkan lain. Kalau pribadi siapa sih yang enggak ada dendam? (Anaknya meninggal). Intinya gitu aja,” lanjut Angger

Lebih lanjut, Angger punya pesan khusus untuk Yudha Arfandi.

""Saya sih pengin menyampaikan aja ya kalau dia nonton ‘apa yang kau tanam itu yang kau tuai. Ya tabur tuai sajalah’," tutur Angger.

Sekedar informasi, anak semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved