Berita Viral

Kakek Suyatno Belum Lega, Jaksa Masukkan Lagi Kasus Dugaan Curi Ayam Kades ke PN Bojonegoro

Kasus Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kepala desa masih terus berlanjut. JPU ingin kembali meneruskan perkara ke PN Bojonegoro.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. 

Namun, pihak JPU ingin persidangan berlanjut hingga membahas pokok atau materi perkara.

Adapun, kasus dugaan pencurian ayam kades ini menjadi perbincangan hangat, khususnya bagi warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Adik Siti Kholifah, Siti Zumarokh mempidanakan Suyatno atas tudingan pencurian ayam yang disinyalir seharga Rp4,5 juta dan didapatkan dari guru spiritual.

Bahkan, Siti Kholifah mengaku harus berpuasa selama 40 hari untuk mendapatkan ayam tersebut.

Tudingan mengarah ke Suyatno karena Siti Zumarokh mendengar kakek tersebut menjual ayam di pasar pada November 2022.

Pada saat yang bersamaan, ayam milik Siti Kholifah hilang dari rumah Siti Zumarokh.

Mengetahui hal itu, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam yang ia jual di pasar seharga Rp120 ribu tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.

Baca juga: Keluarga Kakek Suyatno Bagikan Ayam Geprek di Depan Lapas, Syukuran Bebas dari Kasus Curi Ayam Kades

Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.

Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.

Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Potensi Tuntutan Balik

Adik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah, Siti Zumarokh berpotensi digugat oleh tim kuasa hukum Kakek Suyatno setelah melempar tudingan mencuri ayam.

Buntut dari kasus ini, kuasa hukum Kakek Suyatno, Muhammad Hanafi mempertimbangkan gugatan untuk Siti Zumarokh yang telah mempidanakan kliennya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved