Maling di Perumahan Bandung Diringkus Polisi, Dua di Antaranya Terpaksa Ditembak Kakinya
Empat pelaku pembobolan rumah di Perumahan Bandung Timur Regency, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat pelaku pembobolan rumah di Perumahan Bandung Timur Regency, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, total ada empat pelaku masing-masing bernama Deni Hamdani (31), Pugi Batega (41), Roni Mardini (39), dan Feri Suherlan (44), serta satu pelaku lainnya berinisial RS yang masih buron.
"Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam atau kurang dari dua hari, para pelaku bisa kita amankan kurang lebih empat orang, masih satu yang menjadi DPO atas nama RS," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, keempat pelaku itu masuk ke dalam rumah korban dengan berpura-pura menanyakan rumah kontrakan yang bersebelahan dengan rumah korban.
Para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menodongkan senjata air softgun, dan menyekap tiga orang penghuni rumah yakni dua asisten rumah tangga serta satu anak berusia 14 tahun.
"Korban anak atas nama G itu disekap di kamarnya, sementara untuk asisten rumah tangga yang laki-laki di kamar mandi lantai dua dan asisten rumah tangga yang perempuan disekap di kamar mandi lantai satu," ucapnya.
Setelah menyekap korban, para pelaku langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero.
Setelah pelaku kabur, kata dia, korban berhasil melepaskan diri dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cinambo.
Dari laporan itu, jajaran Polsek bersama Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Garut.
"Barang bukti termasuk Pajero sudah bisa kita amankan. Para pelaku diamankan di wilayah Garut, semuanya kita amankan di Garut," katanya.
Dari empat pelaku itu, dua di antaranya ditembak Polisi di bagian kakinya karena dianggap berupaya melarikan diri ketika diamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.
"Dua orang (ditindak tegas) karena saat dilakukan penangkapan, termasuk melawan dan berusaha melarikan diri," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
| Adam Alis Bayar Lunas Kepercayaan Bojan Hodak, Persib Gulung Bhayangkara FC |
|
|---|
| May Day 2026, 5.700 Buruh Cimahi dan Bandung Barat Berangkat ke Jakarta Mulai Tengah Malam Ini |
|
|---|
| Penambahan Kuota Sampah dari Bandung ke TPA Sarimukti Ditolak, Sekda Jabar Ingatkan Kesepakatan |
|
|---|
| Lelang Pengelola Baru Bandung Zoo Ditargetkan Rampung 5 Mei 2026, Farhan Siapkan Skenario |
|
|---|
| Jadwal 4 Laga Persib Bandung usai Gulung Bhayangkara FC 4-2: 2 Batu Sandungan Lagi, Persija Menanti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Empat-pelaku-pembobolan-rumah-di-Bandung-121212.jpg)