TNI Gadungan di Banyuwangi Sebar Video Syur Mantan Pacar Tak Terima Diputus Cintanya, Korban Diperas

Tak terima hubungannya kandas, seorang anggota TNI gadungan di Banyuwangi nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya.

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via Tribun Trends
Anggota TNI gadungan di Banyuwangi menyebar foto dan video syur mantan pacarnya 

TRIBUNJABAR.ID - Tak terima hubungannya kandas, seorang anggota TNI gadungan di Banyuwangi nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya.

Ia nekat membuka aibnya dengan kekasihnya karena sakit hati diputus cintanya.

TNI gadungan itu bahkan sengaja menyebarkan video itu ke teman dan keluarga korban dengan maksud meminta sejumlah uang.

Kini, aksi TNI gadungan berinisial MMH (30) itu jadi tersangka.

Perbuatannya itu dilaporkan pihak korban karena menyebar rekaman VCS milik mantan kekasih.

Baca juga: Viral, Video Aksi Pria Mesum Mencium Kepala Wanita di KRL, Penumpang Minta Gerbang Khusus Wanita

Peristiwa ini bermula dari laporan korban berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana Minggu 4 Februari 2024.

Tersebarnya foto dan video tanpa busana tersebut baru diketahui pada 14 Mei 2023 lalu.

Pelaku nekat mengirim foto screenshot serta video rekaman saat VCS ke keluarga korban sehingga korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.

Setelah penyelidikan mendalam, Unit IV Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Muksin Hidayat berhasil diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia bersembunyi di tempat tersebut.

Sebab, pelaku beralamat di tinggal Seririt, Buleleng.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan anggota modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam korban saat melakukan video call sex alias VCS.

"Jadi tersangka ini mengaku-ngaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka.

Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra, Selasa 6 Februari 2024.

Mengetahui tersangka membohonginya, korban kemudian memutus cintanya.

Dan karena tidak terima, tersangka kemudian mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.

Tak sampai di sana, kemudian tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang.

"Jadi video rekaman tersebut dikirim ke keluarga dan teman korban melalui messenger," ungkapnya.

Baca juga: Viral, TNI Gadungan Berpangkat Letkol Diciduk Polisi dan Anggota TNI, Cengar Cengir Saat Diamankan

Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

Artikel ini diolah dari TribunBali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved