Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor Selama 5 Hari, Ini Kendaraan yang Bebas Boleh Lewat

Sistem ganjil genap diberlakukan di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, selama lima hari, 7 sampai 11 Februari 2024.

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Long Weekend, Jalan Raya Puncak Bogor One Way Arah Cianjur, Kamis (8/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Sistem ganjil genap diberlakukan di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, selama lima hari, 7 sampai 11 Februari 2024.

Sistem ganjil genap diberlakukan agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas selama libur panjang atau long weekend.

Menurut Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari dimulai pada libur nasional Isra Miraj hingga sehari setelah Imlek 2024.

"Betul, ganjil genap Puncak Bogor berlaku mulai Rabu sampai Minggu. Gage (ganjil genap sudah diterapkan dari kemarin sore," ujar Ardian kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang dan Hampir Masuk Sungai di Bogor, Badan Mobil Ringsek

Ardian menyebutkan, sistem ganjil genap tersebut diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kebijakan ganjil genap ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional atau tanggal merah, ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur berakhir atau pukul 24.00 WIB.

Hari berikutnya ganjil genap kembali dilanjutkan.

Pada hari itu pola rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah atau one way juga akan diterapkan.

Namun, sistem satu arah atau one way diberlakukan secara situasional alias melihat kondisi kepadatan volume kendaraan dari arah Jakarta maupun sebaliknya.

Selain itu, polisi juga memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow di jalur tersebut secara situasional.

"Untuk hari ini rekayasa yang dilaksanakan yaitu contra flow, ganjil genap dan one way," ujarnya.

Dia menegaskan, aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya.

Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.

"Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tegas Ardian.

Perlu diketahui, dalam Permenhub terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat ganjil genap diterapkan yaitu :

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran

5. Kendaraan Ambulans

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Lima Hari, Mulai Tanggal 7-11 Februari.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved