Berita Viral

"Alhamdulillah" Kakek Suyatno Sujud Syukur Bebas dari Perkara Curi Ayam Kades, Tak Simpan Dendam

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah dibebaskan, mengaku tidak menyimpan dendam.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam milik kepala desa sujud syukur setelah keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore. 

Mengetahui hal itu, Kakek Suyatno bersikeras bahwa dirinya tidak mencuri ayam yang ia jual di pasar seharga Rp120 ribu tersebut.

Upaya mediasi telah dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi Suyatno menolak karena yakin tidak bersalah.

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.
Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat ditemui awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024). Ia menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno. (TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin)

Pihak Siti Kholifah pun pernah menawarkan Rp1 miliar kepada Suyatno asal kakek tersebut mengaku. Tetapi, tawaran tersebut ditolak.

Kakek Suyatno pun ditahan sejak 10 Januari 2024.

Dalam sidang perdana, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno sempat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Keluarga Bagi-bagi Ayam Geprek

Sebelumnya diberitakan, keluarga membagi-bagikan nasi dan ayam geprek setelah kakek Suyatno dinyatakan bebas.

Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Kakek Suyatno (58) yang dituding mencuri ayam kades saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. (Surya.co.id/Yusab Alfa Ziqin)

Baca juga: Adik Kades di Bojonegoro yang Tuding Kakek Suyatno Curi Ayam Berpotensi Digugat, Ini Kata Pengacara

Aksi bagi-bagi puluhan boks berisi nasi dan ayam geprek ini kepada para pengendara ini dilakukan di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024).

Adapun, inisiator dari aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek ini adalah anak kandung Kakek Suyatno, Nafi.

Nafi mengatakan, aksi bagi-bagi nasi dan ayam geprek yang kotaknya berstiker ayam jago itu merupakan wujud rasa syukur keluarga atas bebasnya Suyatno.

"Alhamdulillah, Bapak bebas," ujarnya kepada awak media di lokasi, dikutip dari Surya.co.id, Rabu.

"Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai apakah stiker ayam jago yang disematkan merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam sang ayah, Nafi enggan berkomentar.

Setelah membagi-bagikan ayam geprek di pinggir jalan, Nafi, kakek Suyatno, beserta keluarga lainnya pun pulang.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved