Berita Viral

Sosok AH Pria di Bima yang Peras & Ancam Sebar Video Bugil Pacarnya yang TKW, Kini Ditangkap Polisi

Inilah sosok pria berinisial AH yang nekat memeras uang kekasihnya dan mengancam menyebar video.

|
(Kompas.com/Dokumen Nasrun )
AH (27), terduga pelaku yang menyebar rekaman video bugil pacarnya saat diamankan di Mapolres Bima Kota, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok pria berinisial AH yang nekat memeras uang kekasihnya.

Pria 27 tahun warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu kini telah ditangkap oleh Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (6/2/2024).

AH memeras uang kekasihnya berinisial MA yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW).

Baca juga: Sosok Anak SMK Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Babulu, Berawal Cinta Ditolak, Terungkap Siasat Licik

Ia memeras dengan modus mengancam akan menyebar rekaman video bugil korban di media sosial.

"Pelaku ditangkap Selasa siang kemarin di rumahnya," kata Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Nasrun menyampaikan, pelaku mulanya mengajak korban melakukan panggilan video tanpa busana.

Ketika percakapan berlangsung, pelaku diam-diam merekam.

AH pun menjadikan video itu sebagai senjata untuk memeras uang korban.

Korban pun takut video itu disebar di media sosial kemudian menuruti semua permintaan AH, termasuk mengirimi sejumlah uang.

Diketahui, kejadian itu terus berulang hingga suatu waktu korban tidak bisa menuruti keinginan korban karena belum mendapatkan gaji.

"Karena tidak dituruti pelaku lalu menyebar rekaman video korban ke media sosial," ungkapnya.

Lebih lanjut, korban pun melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Bima Kota.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dilakukan, Tim Puma I pun menangkap AH dirumahnya.

Kini, AH diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diamankan di polres dan sekarang sedang dalam pemeriksaan," kata Nasrun.

Korban yang diancam video pribadi disebar bisa melapor

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa korban yang diancam konten seksualnya akan disebarluaskan dapat melaporkan hal tersebut.

"Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana," ujarnya saat dihubungi Kompas.com , Sabtu (29/4/2023).

Andy menjelaskan, korban dapat membuat laporan atas tindak kejahatan ke polisi. Dalam kasus ini, polisi akan melakukan pendalaman terkait apakah pelapor mengetahui dan terlibat dalam pembuatan konten tersebut, serta identitas dan hubungan pelaku.

"Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga," lanjut dia.

Menurutnya, kasus seperti ini rentan memungkinkan korban yang melapor akan dikriminalisasi. Apalagi jika ia terlibat secara aktif membuat video itu.

"Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya," tulisnya.

Bisa dikenai pasal pidana

Dihubungi terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan menyebut jika pelaku bisa dikenai pasal pidana atas perbuatannya.

“Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” katanya kepada Kompas.com , Sabtu (29/4/2023).

UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Nomor yang bisa dihubungi Saat mendapatkan ancaman penyebaran video pribadi, korban dapat melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

"SAPA 129 untuk pengaduan dan pendampingan di pelayanan terpadu perempuan dan anak atau 110 untuk polisi," sebut Andy.

Berikut beberapa nomor yang bisa dihubungi jika masyarakat mendapat ancaman penyebaran video pribadi:

  • Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129
  • Kominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545 Patroli
  • Siber: https://patrolisiber.id
  • Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau sekretariat@koalisiperempuan.co.id
  • LBH APIK: (021) 87797289 atau asosiasilbhapik@gmal.com
  • Yayasan Pulih: (021) 78842580 atau pulihfoundation@gmail.com.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved