Berita Viral

Sosok AH Pria di Bima yang Peras & Ancam Sebar Video Bugil Pacarnya yang TKW, Kini Ditangkap Polisi

Inilah sosok pria berinisial AH yang nekat memeras uang kekasihnya dan mengancam menyebar video.

|
(Kompas.com/Dokumen Nasrun )
AH (27), terduga pelaku yang menyebar rekaman video bugil pacarnya saat diamankan di Mapolres Bima Kota, Selasa (6/2/2024). 

Korban yang diancam video pribadi disebar bisa melapor

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa korban yang diancam konten seksualnya akan disebarluaskan dapat melaporkan hal tersebut.

"Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana," ujarnya saat dihubungi Kompas.com , Sabtu (29/4/2023).

Andy menjelaskan, korban dapat membuat laporan atas tindak kejahatan ke polisi. Dalam kasus ini, polisi akan melakukan pendalaman terkait apakah pelapor mengetahui dan terlibat dalam pembuatan konten tersebut, serta identitas dan hubungan pelaku.

"Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga," lanjut dia.

Menurutnya, kasus seperti ini rentan memungkinkan korban yang melapor akan dikriminalisasi. Apalagi jika ia terlibat secara aktif membuat video itu.

"Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya," tulisnya.

Bisa dikenai pasal pidana

Dihubungi terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan menyebut jika pelaku bisa dikenai pasal pidana atas perbuatannya.

“Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” katanya kepada Kompas.com , Sabtu (29/4/2023).

UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Nomor yang bisa dihubungi Saat mendapatkan ancaman penyebaran video pribadi, korban dapat melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved